Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang seluruh pegawai negeri sipil di kabupaten setempat memperpanjang jadwal cuti bersama selama Lebaran 2011.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gunung Kidul Tunggul di Wonosari mengatakan larangan ini tujuannya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengatakan cuti bersama untuk seluruh PNS di kabupaten ini dimulai pada 29 Agustus hingga 4 September 2011 sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dengan demikian seluruh PNS satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib masuk kerja pada 5 September.

PNS yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemkab akan memberlakukan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Bentuk sanksi yang diberikan adalah teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat yang berdampak pada keberlangsungan karier setiap PNS yang berada di lingkungan pemkab. (ANT)