Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo menyatakan daftar buronan (red notice) bagi istri M Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni sudah dikirim ke pusat Interpol di Prancis.
"Red Notice untuk Nunun secara prosedur sudah ada permintaan dan saya sudah kirim ke Interpol pusat di Perancis dan sudah ditindaklanjuti," katanya, sesaat sebelum mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Polhukam di Jakarta, Kamis.
Timur menambahkan, dengan demikian red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni sudah disebarkan ke seluruh jaringan interpol.
Neneng, istri Nazaruddin, menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tentang dugaan Neneng berada di Malaysia, Kapolri mengatakan,
"Semua masih mungkin tapi secara fakta belum ada. Sekali lagi
semua sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya, singkat. (R018)
Kapolri: "red notice" Neneng sudah diterima Interpol
25 Agustus 2011 12:29 WIB
Neneng Sri Wahyuni (ANTARA/M Agung Rajasa)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
Tags: