Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti aturan pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang aturan terbarunya diumumkan pada Senin.

"Terkait PPKM kita sudah mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Level PPKM itu ditentukan oleh pemerintah pusat, oleh satgas pusat. Kami mendukung berbagai kebijakan dari pusat dan akan patuh," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin.

Riza menyebutkan, pihaknya tidak mengusulkan level PPKM Jakarta untuk periode dua pekan ke depan, meski tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di seluruh RS rujukan pasien COVID-19 Jakarta terisi sekitar 40 persen.

Riza menjelaskan, angka tersebut berarti dari 6.837 tempat tidur di RS rujukan pasien COVID-19 di Jakarta, yang sudah terpakai sebanyak 2.705 tempat tidur.

Sedangkan ruangan unit perawatan intensif (ICU) seluruh rumah sakit COVID-19 di Jakarta sudah terisi 45 persen atau terisi 428 dari kapasitas totalnya 943 pasien. "Ini ada peningkatan ya, dimohon masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi," kata Riza.

Baca juga: Tempat tidur seluruh RS rujukan COVID-19 di Jakarta terisi 40 persen
Baca juga: Dinkes ungkap 1,4 juta warga Jakarta belum ikut vaksinasi COVID-19


Sementara itu, kasus konfirmasi positif COVID-19 varian baru Omicron di Jakarta per 27 Februari 2022 sudah mencapai 4.799 kasus.
"Dan itu didominasi kasus transmisi lokal sebanyak 3.049 atau 63,2 persen, 'import case'-nya ada 1.774 atau 36,8 persen," kata Riza.

Riza mengimbau warga Jakarta agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah dan mengutamakan selalu protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak dan memakai masker.

Politisi Partai Gerindra itu meminta kepada aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan penindakan kepada segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota, baik di lingkup kegiatan berusaha maupun yang lainnya.

"Kami minta ada peningkatan penindakan seluruh jajaran untuk menindak siapa saja jenis kegiatan usaha yang melanggar atau kegiatan lainnya," kata Riza.