Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan lembaga swadaya masyarakat Greenpeace harus dibekukan jika terbukti menerima kucuran dana sebesar 620 ribu poundsterling atau senilai Rp8,7 miliar dari kantor pusat Greenpeace di Belanda tanpa seizin pemerintah Indonesia.
Bambang di Jakarta, Rabu, mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 Bab VII Pembekuan dan Pembubaran pasal 14, disebutkan pemerintah dapat membekukan Pengurus Pusat OrganisasiKemasyarakatan atau LSM yang menerima bantuan dari asing tanpa persetujuan pemerintah.
"Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membekukan Greenpeace karena sudah jelas-jelas melanggar undang-undang," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Greenpeace disebut-sebut menerima dana dari Belanda, dan hal itu juga tercantum di website: http://www.greenpeace.nl.
Sebelumnya, kantor pusat Greenpeace juga diberitakan menerima dana puluhan miliar rupiah yang bersumber dari lotere.
Bambang mengatakan, Greenpeace memang kerap kali berkelit dan tidak mau mengakui adanya aliran dana dari luar negeri.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk membuktikannya, lembaga keuangan pemerintah bisa mengaudit sumber keuangan Greenpeace. Kementerian Dalam Negeri seharusnya juga mengawasi setiap kegiatan LSM asing.
"Pada rapat dengar pendapat dalam waktu dekat ini saya akan mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengaudit sumber keuangan LSM Greenpeace. Nanti Kementerian Dalam Negeri dapat rekomendasi lembaga keuangan untuk mengaudit sumber dana Greenpeace," katanya.
Sebelumnya anggota Komisi I DPR Effendy juga menyoroti Greenpeace. Apalagi, disebut-sebut Greenpeace Indonesia menerima dana dari kantor pusat LSM itu di Belanda untuk melakukan kampanye yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia.
"Kita perlu tahu apa sesungguhnya motif Greenpeace," kata Effendy di Jakarta, Senin (22/8).
Politisi PPP Achmad Muqowam pun mempersoalkan tidak terbukanya sumber dana Greenpeace yang dinilainya merupakan bukti lain LSM tersebut memiliki agenda terselubung.
"Greenpeace memang seperti main petak umpet saja. Mereka bilang tidak ada dana sumbangan, tapi ternyata ada. Itu membuktikan LSM ini memang punya agenda terselubung. Greenpeace sudah pasti punya misi subjektif dan objektif," katanya.
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan juga meminta pemerintah meninjau ulang keberadaaan Greenpeace di Indonesia.
MUI, kata Amidhan, menerima banyak masukan jika LSM itu lebih membawa kepentingan asing di Indonesia daripada berbuat untuk kepentingan negara ini.(*)
(S024)
Bambang Soesatyo Pertanyakan Greenpeace
24 Agustus 2011 19:13 WIB
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: