Tanjungpinang (ANTARA) - BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Kota Tanjungpinang, Kepri, melepas kelola retribusi parkir di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) karena merugi hingga Rp13 juta per bulan sejak 2019.

Direktur BUMD Tanjungpinang Irwandy mengatakan di Tanjungpinang, Senin, kerugian tersebut dipicu minimnya rute penerbangan di Bandara RHF, sehingga berdampak pada jumlah kendaraan bermotor yang parkir di bandara tersebut.

Sementara, katanya, dana retribusi parkir yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan untuk keperluan gaji karyawan, dana bagi hasil, hingga pembayaran pajak.

"Karena tidak menguntungkan, jadi tak perlu dipertahankan," kata Irwandy.

Mulai tahun ini, lanjutnya, BUMD Tanjungpinang dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara RHF sudah sepakat tidak lagi mengelola retribusi parkir di bandara tersebut.

Sebagai penggantinya, lanjutnya, tata kelola retribusi parkir bandara di pusat ibu kota Provinsi Kepri itu akan akan ditangani sepenuhnya pihak ketiga atau swasta.

"Saran kami kalau ingin retribusi parkir meningkat, rute penerbangan harus ditambah lagi," kata Irwandy.

Baca juga: Bandara RHF Tanjungpinang siap sambut kedatangan wisman

Baca juga: Bandara Internasional RHF Tanjung Pinang masuk daftar turun kelas

Baca juga: Pendapatan Bandara RHF Tanjungpinang turun Rp1,8 miliar