Garut (ANTARA) - Pengikut Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama ini selalu menjadi sorotan publik, termasuk pemerintah, kenapa tidak? karena setiap aksinya selalu bikin heboh, dan berujung di persidangan.

NII merupakan organisasi dengan sosok pemimpinnya atau presiden bahkan disebut sebagai panglimanya yakni Sensen Komara (alm) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Sepak terjang Sensen sempat membuat heboh di Garut seperti diakui oleh umatnya pada tahun 2019 sebagai presiden pusat Republik Indonesia, imam NII, dan diakui sebagai rosul.

Pengakuan itu tentunya menimbulkan keresahan masyarakat, aparat penegak hukum pun bergerak cepat untuk menindak dan memproses hukum bagi mereka yang melakukan tindakan makar atau penistaan terhadap ajaran agama.

Gerakan Sensen sempat disidangkan dan mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Garut pada 2012 yang memutuskan bahwa terdakwa agar direhabilitasi di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa.

Meskipun sudah ada tindakan terhadap pimpinan NII itu, ternyata sejumlah aksi yang dilakukan pengikut muncul lagi di Kabupaten Garut, sebut saja di Kecamatan Pakenjeng ada warga yang mendeklarasikan Sensen sebagai imam, presiden, dan panglima NII.

Kemudian ada lagi muncul pengikut Sensen yang melaksanakan salat ke arah timur, tidak seperti umat muslim pada umumnya, yaitu salatnya ke arah barat. Semua tindakan mereka pada akhirnya berakhir di pengadilan.

Salah satunya Wawan Setiawan (52) Kecamatan Pakenjeng yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut terkait kasus makar dan penodaan agama tentang cara salat mengarah ke timur.

Terdakwa Wawan dijerat Pasal 107 KUHP dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman itu yang diberikan pengadilan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa apalagi terdakwa sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Meski tokoh NII Sensen sudah meninggal tahun 2020, namun pengikutnya masih tetap muncul dan menunjukkan aksi yang membuat aparat penegak hukum kembali bertindak, salah satunya pada Oktober 2021 tersebar video yang menayangkan tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Garut mengaku sebagai pengikuti NII.

Dalam video itu seorang pria mengibarkan bendera, sambil memegang bendera berwarna merah putih dan terdapat gambar bulan sabit dan bintang lalu menyerukan ajakan masuk NII.

"Saya sampaikan kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia. Silakan welcome....welcome," kata pria dalam video yang tersebar di internet.

Adanya aksi itu Kepolisian Resor Garut bergerak untuk mendalami aksi ketiga warga dalam video tersebut hingga akhirnya berhasil diamanakn untuk menjalani proses hukum pada Februari 2022.

Ketiga warga mengklaim diri sebagai jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Garut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE, kemudian Pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa hadirkan 3 saksi untuk kasus makar oleh jenderal NII

Bahaya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut selalu memberikan pernyataan tegas tentang bahayanya paham NII yang selama ini muncul di Garut, sehingga harus diwaspadai.

Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir pernah menyampaikan tentang gerakan NII berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk MUI berupaya untuk terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

Menurut dia pengikut Sensen Komara itu masih ada, karena selama ini seringkali muncul, dan aksi yang terbaru yaitu adanya tiga jenderal NII yang saat ini sudah berhasil ditangkap dan diproses hukum.

Munir menyampaikan terima kasih telah adanya tindakan tegas aparatur hukum karena akan menjadi efek jera bagi pengikut-pengikut lainnya yang selama ini diperkirakan masih banyak di Garut.

Pernyataan bahaya juga sempat disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut juga sebagai Jaksa Penuntut Umum terkait kasus makar oleh tiga jenderal NII, Neva Sari Susanti bahwa gerakan makar mereka yang menyebarkannya di internet adalah perbuatan yang berbahaya.

Kejaksaan Negeri Garut juga sudah beberapa kali menyidangkan kasus NII di Garut, termasuk kasus saat ini dengan tiga terdakwa yang mengaku dirinya diperintahkan dan diberi jabatan sebagai jenderal NII oleh Sensen Komara, hal itu dibuktikan adanya surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya.

Bupati Garut Rudy Gunawan menanggapi tentang ancaman bahaya paham NII itu salah satunya dengan melakukan langkah antisipasi yakni membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-intoleransi yang bergerak menangani permasalahan paham radikal termasuk penyebaran paham NII.

Langkah cepat dan tepat yang dilakukan Pemkab Garut dalam menghadapi berbagai permasalahan masyarakat tentang paham radikalisme salah satunya NII itu dilakukan bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Bupati menyampaikan dukungannya kepada aparat penegak hukum yang telah memproses hukum setiap orang yang membuat keresahan maupun ajaran sesat seperti yang dilakukan oleh tiga jenderal NII di Kecamatan Pasirwangi.

Ia berharap selain tindakan tegas, semua pihak unsur pimpinan daerah, kecamatan, hingga desa, aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan paham yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

"Saya ingin dakwah kita tidak kalah dengan dakwah-dakwah mereka (NII) yang dilakukan sembunyi-sembunyi," kata Rudy.

Baca juga: BNPT apresiasi Pemkab Garut respon cepat munculnya paham NII

Apresiasi
Langkah antisipasi dan penindakan hukum terhadap petinggi NII di Garut itu mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dari BNPT.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengapresiasi jajaran kepolisian dan BNPT yang telah menangkap tiga petinggi organisasi terlarang NII di Garut.

"Saya apresiasi BNPT dan Polda Jabar, serta Polres Garut yang telah menangkap tiga orang petinggi NII," kata Ridwan Kamil.

Gubernur menyampaikan bahwa ketiga orang yang ditangkap itu berperan besar dalam menyebarkan paham radikal di media sosial, maupun secara langsung.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang sudah menjadi landasan negara.

Pancasila, kata dia, sudah sangat akomodatif terhadap keberagaman Indonesia, termasuk dalam dakwah Islam. Dengan demikian tak perlu lagi ada konsep-konsep di luar kepancasilaan.

Ia mendukung kepolisian untuk terus mencari pihak-pihak yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI.

"Saya dukung kepolisian untuk terus mencari seluas-luasnya mereka yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI," kata pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu.

Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo pada acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT RI bersama Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme di Garut mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah merespon cepat adanya penyusupan gerakan NII dalam menyebarkan paham atau ideologinya.

Pemkab Garut, kata dia, telah melakukan respon yang cepat, sistematis dan komprehensif dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang Mengarah pada Terorisme di Kabupaten Garut sebagai respon maraknya gerakan radikal intoleran NII.

Ia mengungkapkan paham NII yang tumbuh di Garut ideologinya tidak pernah padam, sehingga harus terus diwaspadai dan diantisipasi, begitu juga semua pihak harus mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga anak-anak dan masyarakat agar jangan sampai terpengaruh oleh ideologi di luar dari ideologi Pancasila.

Tidak hanya itu, menurut dia, hal penting lainnya dari kebijakan Pemkab Garut adalah dengan membentuk satuan tugas penanggulangan paham intoleran di Kabupaten Garut, ditambah adanya inisiatif dan gerak cepat tokoh masyarakat khususnya oleh MUI Garut yang mengeluarkan fatwa haram terhadap pergerakan dan ajaran NII.

"Saya kira ini penting kita apresiasi bersama dan merupakan satu-satunya MUI di Indonesia yang berani secara eksplisit memberikan fatwa haram baik pada aspek gerakan maupun ajaran NII," katanya.

Ancaman penyebaran paham radikalisme khususnya NII di Garut harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya mencegah dan menjaga keutuhan NKRI.

Sebaran paham NII yang menimbulkan keresahan di masyarakat sewaktu-waktu bisa terjadi lagi, khusus di Garut yang selama ini sudah beberapa kali diproses hukum para pengikut NII, meski begitu masih saja tetap muncul. Artinya, perlu cara yang lebih mutakhir dalam menghilangkan paham NII di muka bumi Garut ini

Baca juga: Pemkab Garut siapkan Satgas Anti-intoleransi untuk atasi NII