Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menanggapi permintaan dari tersangka dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, M. Nazaruddin, yang meninginkan lembaga itu dapat menangani kasusnya.

"Kita harap semua menanggapi pernyataan tersebut secara jernih," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberi wewenang sesuai undang-undang untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang berarti memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas saksi atau tersangka siapapun orangnya.

Ia mengemukakan, kalaupun yang bersangkutan tidak mu menjawab atas pertanyaan penyidik, berarti merupakan tantangan bagi KPK sejauh mana kemampuannya menggali alat bukti lain, kecuali keterangan tersangka.

"Sehingga, kasusnya itu apakah layak untuk diajukan ke tahap penuntutan atau disidangkan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, permintaan Nazaruddin itu belum perlu ditanggapi secara serius. "Kecuali kalau KPK mengalami jalan buntu, dan dicarikan solusinya lagi," katanya.
(T.R021)