Dugaan korupsi e-KTP dilaporkan ke KPK
23 Agustus 2011 16:42 WIB
Seorang warga didata dengan menggunakan alat elektronik pada uji coba pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Direktorat Kependudukkan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (27/7). (ANTARA/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Government Watch (GOWA) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya dugaan korupsi terkait proses pengadaan e-KTP atau KTP elektronik yang merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Direktur Eksekutif GOWA Andi W Syahputra di Jakarta Selasa mengatakan bahwa ada dugaan upaya pemenangan terhadap satu konsorsium perusahaan dalam proses pelelangan proyek e-KTP tersebut.
Menurut dia, apabila dugaan korupsi benar terjadi pada pengadaan KTP elektronik tersebut mulai dari proses perencanaan, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang, maka diperkirakan kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun.
"Semua diarahkan pada pengaturan dukungan pada satu konsorsium perusahaan," kata Andi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam investigasi yang dilakukan oleh GOWA sejak bulan Maret hingga Agustus 2011, ditemukan dugaan kolusi pada penyelenggaraan lelang pengadaan e-KTP tahun 2011 yang lakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Audit forensik GOWA, ujar Andi, menemukan adanya 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam pengadaan lelang tersebut. Klarifikasi fakta penyimpangan dilakukan dalam tiga tahapan lelang selama proses pelaksaan pengadaan e-KTP.
Tiga tahapan tersebut mulai dari sebelum pelaksanaan lelang, penyelenggaraan lelang, hingga pelaksaan pekerjaan yang dilelang.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sendiri telah meminta kepada KPK untuk terus mengawasi proyek e-KTP yang memiliki nilai RP6 triliun tersebut, termasuk hingga terkait pengadaan barang dan jasa NIK.
(V002/C004)
Direktur Eksekutif GOWA Andi W Syahputra di Jakarta Selasa mengatakan bahwa ada dugaan upaya pemenangan terhadap satu konsorsium perusahaan dalam proses pelelangan proyek e-KTP tersebut.
Menurut dia, apabila dugaan korupsi benar terjadi pada pengadaan KTP elektronik tersebut mulai dari proses perencanaan, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang, maka diperkirakan kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun.
"Semua diarahkan pada pengaturan dukungan pada satu konsorsium perusahaan," kata Andi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam investigasi yang dilakukan oleh GOWA sejak bulan Maret hingga Agustus 2011, ditemukan dugaan kolusi pada penyelenggaraan lelang pengadaan e-KTP tahun 2011 yang lakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Audit forensik GOWA, ujar Andi, menemukan adanya 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam pengadaan lelang tersebut. Klarifikasi fakta penyimpangan dilakukan dalam tiga tahapan lelang selama proses pelaksaan pengadaan e-KTP.
Tiga tahapan tersebut mulai dari sebelum pelaksanaan lelang, penyelenggaraan lelang, hingga pelaksaan pekerjaan yang dilelang.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sendiri telah meminta kepada KPK untuk terus mengawasi proyek e-KTP yang memiliki nilai RP6 triliun tersebut, termasuk hingga terkait pengadaan barang dan jasa NIK.
(V002/C004)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: