Jakarta (ANTARA News) - "Panja Mafia berharap agar Kepolisian tidak hanya menetapkan dua
tersangka, yakni Mashuri Hasan dan Zaenal Arifin Husein. Kalau Polisi
berhenti pada dua orang itu, Polisi tebang pillih dan semakin kuat
dugaan bahwa polisi tertekan oleh parpol tertentu," kata Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI
Abdul Malik Haramain di Jakarta, Minggu.
Pernyataannya ini terkait pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai masih ada aktor utama yang patut diduga
melakukan pemalsuan surat dan mereka patut ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara kajian dari Panja Pemilu yang patut diduga dan dijadikan
tersangka adalah mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim MK Arsyad
Sanusi dan Dewi Yasin Limpo," kata Malik.
Menurutnya, ditetapkannya mantan Kepala Panitera MK Zaenal Arifin Husein
oleh Kepolisian, merupakan korban dari pemalsuan tanda tangan oleh
mantan juru panggil MK Mashuri Hasan.
Zaenal Arifin Husein telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri
pada Jumat (19/8) terkait pemalsuan surat MK dalam menetapkan calon
anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Irjen Pol Agung Sabar Santoso
ketika hubungi soal penetapan Andi Nurpati sebagai tersangka, Agung
mengatakan, sampai saat ini Andi Nurpati belum ditetapkan sebagai
tersangka.
"Belum," katanya singkat melalui SMS kepada antaranews. (Zul)
Soal Pemalsuan surat MK, polisi jangan tebang pilih
22 Agustus 2011 13:10 WIB
Abdul Malik Haramain (facebook.com)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
Tags: