Jakarta (ANTARA News) - "Panja Mafia berharap agar Kepolisian tidak hanya menetapkan dua tersangka, yakni Mashuri Hasan dan Zaenal Arifin Husein. Kalau Polisi berhenti pada dua orang itu, Polisi tebang pillih dan semakin kuat dugaan bahwa polisi tertekan oleh parpol tertentu," kata Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain di Jakarta, Minggu.

Pernyataannya ini terkait pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai masih ada aktor utama yang patut diduga melakukan pemalsuan surat dan mereka patut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara kajian dari Panja Pemilu yang patut diduga dan dijadikan tersangka adalah mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan Dewi Yasin Limpo," kata Malik.

Menurutnya, ditetapkannya mantan Kepala Panitera MK Zaenal Arifin Husein oleh Kepolisian, merupakan korban dari pemalsuan tanda tangan oleh mantan juru panggil MK Mashuri Hasan.

Zaenal Arifin Husein telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Jumat (19/8) terkait pemalsuan surat MK dalam menetapkan calon anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Irjen Pol Agung Sabar Santoso ketika hubungi soal penetapan Andi Nurpati sebagai tersangka, Agung mengatakan, sampai saat ini Andi Nurpati belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum," katanya singkat melalui SMS kepada antaranews. (Zul)