Kemenkumham sebut RUU Ratifikasi CPED tidak berlaku surut
25 Februari 2022 18:14 WIB
Tangkapan layar - Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Timbul Sinaga dalam media briefing bertajuk “Setelah 11 Tahun: Bagaimana Kabar Konvensi Anti Penghilangan Paksa?” yang disiarkan di kanal YouTube INFID TV, dipantau dari Jakarta, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham Timbul Sinaga mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Ratifikasi CPED) tidak berlaku surut.
“Kita pastikan bahwa rancangan undang-undang ini, ke depan, tidak berlaku surut,” kata Timbul dalam media briefing bertajuk “Setelah 11 Tahun: Bagaimana Kabar Konvensi Anti Penghilangan Paksa?” yang disiarkan di kanal YouTube INFID TV, dipantau dari Jakarta, Jumat.
RUU tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk memastikan tidak akan ada kejadian penghilangan paksa di masa depan. Terkait dengan persoalan HAM pada masa lalu, Timbul mengatakan terdapat solusi yang sedang dalam tahap perundingan.
“Kami sekarang ini sudah menyusun dan menyiapkan rancangan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Red.). Itu sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujarnya pula.
KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat. UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Timbul menegaskan bahwa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial merupakan langkah yang tidak kalah penting ketika dibandingkan dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial akan mengedepankan pemulihan dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Adapun sasaran dari penyelesaian ini adalah pemulihan para korban.
“Kami dorong supaya korban-korban ini dimanusiakan. Itu yang selalu saya katakan. Pemulihan, kemanusiaan, itu yang kami utamakan,” kata dia pula.
Timbul juga meminta dukungan kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal pembahasan mengenai UU KKR.
“Jadi, tolong kawan-kawan masyarakat sipil. Doronglah. Masalah itu kita selesaikan dengan pemulihan, jangan dibiarkan begitu,” kata Timbul pula.
Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah harus libatkan banyak pihak susun RUU KKR
Baca juga: Mahfud-Kemenkumham bahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
“Kita pastikan bahwa rancangan undang-undang ini, ke depan, tidak berlaku surut,” kata Timbul dalam media briefing bertajuk “Setelah 11 Tahun: Bagaimana Kabar Konvensi Anti Penghilangan Paksa?” yang disiarkan di kanal YouTube INFID TV, dipantau dari Jakarta, Jumat.
RUU tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk memastikan tidak akan ada kejadian penghilangan paksa di masa depan. Terkait dengan persoalan HAM pada masa lalu, Timbul mengatakan terdapat solusi yang sedang dalam tahap perundingan.
“Kami sekarang ini sudah menyusun dan menyiapkan rancangan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Red.). Itu sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujarnya pula.
KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat. UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Timbul menegaskan bahwa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial merupakan langkah yang tidak kalah penting ketika dibandingkan dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial akan mengedepankan pemulihan dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Adapun sasaran dari penyelesaian ini adalah pemulihan para korban.
“Kami dorong supaya korban-korban ini dimanusiakan. Itu yang selalu saya katakan. Pemulihan, kemanusiaan, itu yang kami utamakan,” kata dia pula.
Timbul juga meminta dukungan kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal pembahasan mengenai UU KKR.
“Jadi, tolong kawan-kawan masyarakat sipil. Doronglah. Masalah itu kita selesaikan dengan pemulihan, jangan dibiarkan begitu,” kata Timbul pula.
Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah harus libatkan banyak pihak susun RUU KKR
Baca juga: Mahfud-Kemenkumham bahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: