Jakarta (ANTARA) - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperkuat aturan pencegahan penghindaran pajak internasional.

"Ketentuan ini bertujuan memperkuat instrumen pencegahan penghindaran pajak yang bersifat spesifik antara lain thin capitalization, CFC, transfer pricing, serta anti stepping dan anti conduit sebagaimana telah tercantum dalam UU saat ini," kata Utama dalam webinar "Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP" yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Adapun penguatan instrumen pencegahan penghindaran pajak internasional tertuang dalam pasal 18 bab Pajak Penghasilan (PPH) di UU HPP.

Upaya penguatan instrumen-instrumen tersebut juga dilakukan dengan tetap menjaga iklim ekonomi dan investasi yang kondusif, misalnya dengan penerapan pembatasan biaya pinjaman tidak hanya dengan metode perbandingan rasio utang dan modal, tapi juga metode lain yang sesuai dengan praktik terbaik internasional.

"Instrumen pencegahan penghindaran pajak yang bersifat lebih umum juga diatur. Kita mulai perkenalkan terutama terhadap transaksi atau skema artifisial yang tidak sejalan dengan undang-undang, dengan prinsip yang ditekankan adalah substance over form," imbuhnya.

UU HPP mengubah instrumen pencegahan penghindaran pajak dengan mengubah pengaturan mengenai batasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dan transfer pricing.

"Terkait transfer pricing pada aturan sebelumnya dalam penjelasan pasal 18 ayat 3 UU PPH, ditegaskan metode penentuan harga transfer itu ada lima. Nah di dalam pasal penjelasan baru UU HPP, selain 5 penentu tersebut, kita tambahkan tiga yang baru," ujar Utama.

Ketiga metode penentuan harga tersebut ialah metode perbandingan transaksi independen, metode penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, dan metode penilaian bisnis.


Baca juga: DJP: UU HPP dasar mengoptimalkan bantuan penagihan pajak internasional
Baca juga: Pakar sebut potensi penerimaan dari UU HPP capai Rp137,55 triliun
Baca juga: LPEM UI: Optimalisasi UU HPP bakal dorong konsolidasi fiskal 2023