Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi terobosan Polri terkait pembuktian kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan pendekatan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

"Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Kapolri atas upaya meningkatkan proses pembuktian kasus kekerasan seksual perempuan dan anak berbasis ilmiah. Upaya tersebut merupakan terobosan penting yang akan memudahkan penyidikan sekaligus membawa kemajuan bagi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif," ujar Menteri PPPA melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pihaknya juga mendukung transformasi organisasi Polri yang meningkatkan Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat di Mabes Polri dan Polda di seluruh Indonesia.

Baca juga: Polri: Tak banyak korban kekerasan seksual mau melapor

Menurut dia, seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana agar korban dapat memperoleh keadilan secara cepat, tuntas serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan.

Bintang mengatakan jika wacana pembuktian berbasis ilmiah ini berhasil, langkah ini tidak hanya membantu terungkapnya tindak kekerasan seksual dan pelakunya. Namun, juga akan menghentikan stigma, tuduhan dan prasangka yang sering melekat pada korban.

Menteri PPPA menegaskan dengan adanya pembuktian yang tepat akan berkontribusi bagi penanganan korban di tahap pemulihan dan rehabilitasi.

Pihaknya optimistis terobosan dan kemajuan di satu titik penanganan akan memberikan pengaruh signifikan bagi keseluruhan proses penanganan korban secara komprehensif dari hulu hingga hilir.

"Mari kita tingkatkan kualitas penanganan kita serta kualitas SDM yang menangani kasus-kasus kekerasan. Mari kita jaga komitmen serta keseriusan kita bersama untuk benar-benar mewujudkan perlindungan bagi semua warga negara, terutama perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual," tambah Bintang.

Baca juga: Wamenkumham: Kekerasan seksual tidak boleh gunakan restorative justice

Baca juga: KPPPA: Anak korban kekerasan seksual bisa menjadi pelaku saat dewasa