Palu (ANTARA News) - Pemerintah melalui Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan Dinas Kesehatan setempat menyatakan "perang" melawan makanan dan minuman kedaluarsa, terutama menjelang Lebaran 2011.

Meski belum banyak ditemukan makanan atau minuman yang melebihi batas tanggal kedaluarsa, kedua instansi itu terus melakukan pemeriksaan atau operasi mendadak di sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lainnya.

Kepala Seksi Penelitian dan Pengawasan Balai POM Palu, Jabar Rasyid, pada akhir pekan ini mengatakan, petugas hanya menemukan sejumlah produk makanan kedaluarsa yang mungkin lupa dibuang oleh pemiliknya.

Produk itu ditemukan di pasar tradisional saat dilakukan pengawasan. Oleh karena itu, petugas telah meminta pemiliknya untuk memusnahkan produk tersebut agar tidak membahayakan konsumen. Mereka juga memberi pemahaman kepada pedagang agar selalu memeriksa barang dagangannya sendiri.

"Jika ditemukan ada yang kadaluarsa, maka segera musnahkan sendiri supaya tidak dibeli orang," katanya.

Selain itu, Balai POM Palu dan Dinas Kesehatan juga meneliti sejumlah jajanan serta aneka makanan dan minuman yang dijual di beberapa pasar Ramadhan di wilayahnya.

Selama bulan puasa, menurut dia, keberadaan pasar Ramadhan marak untuk menawarkan berbagai sajian berbuka puasa.

Aneka makanan dan minuman itu disajikan dengan berbagai warna dan kemasan yang menarik. Inilah yang menjadi fokus pemeriksaan petugas dari Balai POM atau Dinas Kesehatan.

Jabar Rasyid mengaku telah mengambil sejumlah contoh jajanan di Pasar Ramadhan Kantor Wali Kota Palu, Pasar Masomba, dan Pasar Bambaru.

Contoh makanan itu berupa minuman, kue basah, serta masakan jadi yang secara keseluruhan berjumlah sekitar 25 macam.

Dia mengatakan, saat ini sejumlah makanan itu telah diuji di laboratorium Balai POM Palu apakah mengandung zat tambahan makanan berbahaya.

Hasil dari pemeriksaan itu menyatakan, secara umum produk yang dijual di Pasar Ramadhan itu tergolong aman untuk dikonsumsi.

Petugas sebelumnya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang tentang bahaya zat tambahan makanan bagi kesehatan.

Zat tambahan makanan itu biasanya berupa formalin, boraks, Rhodamin B dan methanil yellow.

Dia menjelaskan, zat kimia itu bisa merusak ginjal dan hati jika dikonsumsi secara terus menerus bisa memicu timbulnya kanker hingga menyebabkan kematian.

Selama bulan Ramadhan, katanya, peredaran produk makanan dan minuman akan meningkat drastis sehingga harus diwaspadai jika ada penjual curang yang sengaja menjual barang kadaluarsa.

Petugas juga akan memeriksa produk yang ada di dalam bingkisan lebaran (parsel) karena saat ini sudah mulai banyak terdapat di toko-toko.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, isi bingkisan lebaran itu pada umumnya berupa produk yang masa berlakunya akan segera habis.

Berdasarkan hal itu, masyarakat diminta memperhatikan kemasan barang serta melihat tanggal kadaluarsa sebelum memutuskan untuk membelinya.

Menurut Jabar, bisa saja ada produk yang belum kedaluarsa tapi kemasannya sudah kembung atau tidak utuh. "Itu yang harus dihindari," ujarnya.

Dia mengatakan, jika ada toko yang menjual produk kedaluarsa, masyarakat diminta segera lapor ke Balai POM untuk ditindaklanjuti.

Untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat sejak dini, Balai POM Palu dan Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberi pengertian kepada murid tentang bahayanya zat tambahan kimia berbahaya pada makanan.

Murid-murid sekolah dasar dinilai mudah memahami karena banyak jajanan di sekolah ternyata proses pembuatannya tidak steril dan mengandung zat berbahaya.

Kepala Balai POM Palu, Johny Dera, juga telah mengingatkan para orangtua murid agar memperhatikan jenis jajanan yang dibeli anaknya di sekolah.

"Kalau bisa membawa bekal jajanan dari rumah itu justru lebih baik," katanya.

Hasil penelitian BPOM selama kurun 2008-2010 mencatat 44 persen jajananan yang dijual di kantin-kantin sekolah di sejumlah kota di Jawa tidak memenuhi standar kesehatan.

Balai POM bersama dinas terkait dalam waktu dekat akan mekalukan razia jajanan sekolah dalam waktu dekat ini untuk mengecek kesehatanan jajanan tersebut.

"Ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak di masa depan.

Razia itu berupa pengambilan sejumlah contoh jajanan kemudian akan diteliti di laboratorium apakah mengandung zat tambahan yang berbahaya.

Aneka jajanan yang dijual itu umumnya dikemas secara menarik dengan warna-warna mencolok dan dijual dengan harga murah.

Warna-warna mencolok yang biasanya hijau, kuning dan merah itu diduga mengandung rhodamin B dan methanil yellow yang berbahaya bagi tubuh.

Selain mengawasi aneka makanan dan minuman, Balai POM Palu juga mengawasi produk kosmetik dan obat-obatan.

Selama 2011, Balai POM telah memusnahkan sebanyak lebih 604 produk kosmetik ilegal karena tidak memiliki izin edar, kedaluarsa, atau rusak.

Selain itu, Balai POM Palu juga telah memusnahkan produk obat sebanyak 36 macam, produk makanan dan minuman (82 macam), dan produk obat tradisional (8 macam).

Jhony Dera mengatakan, peran serta masyarakat dalam pengawasan produk obat atau makanan dan minuman adalah sangat dibutuhkan.

Menurutnya, masyarakat adalah konsumen yang sering bersentuhan langsung kepada penjual berbagai produk tersebut sehingga dipastikan sering menemukan produk yang beredar tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Balai POM Palu juga membuka layanan pengaduan konsumen guna melaporkan atau memberi informasi adanya produk yang beredar secara ilegal.

Lebih lanjut, Johny mengatakan, pihaknya juga telah memberikan pembinaan kepada pengedar maupun penjual produk tersebut.

"Bahkan, kami juga sempat meminta pemilik usaha untuk menghentikan kegiatannya karena sudah diperingati beberapa kali tidak mempan," katanya.

Bagi para penjual atau pengedar produk ilegal itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No.5/1997 tentang Psikotropika, UU No.22/1997 tentang Narkotika, dan UU No.9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Johny mengatakan sampai kapanpun Balai POM akan melakukan tugasnya dalam melakukan pengawasan demi melindungi konsumen, layaknya melakukan "perang" melawan berbagai produk tidak aman.
(T.R026)