Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengataka pemerintah perlu segera mengajukan ekstradisi atas Neneng Sri Wahyuni, jika benar tersangka dugaan kasus korupsi itu berada di Malaysia.
Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia sejak tahun 1974.
"Kewajiban Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia, dan Neneng memang sudah berada di tangan otoritas Malaysia," katanya di Jakarta, Minggu.
Neneng adalah tersangka kasus
yang diduga terlibat korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga
Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia juga istri Nazaruddin, tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penanganan penyerahan atau ekstradisi Neneng dari otoritas Malaysia kepada otoritas Indonesia harus hati-hati, mengingat publik Indonesia sangat sensitif terhadap Malaysia.
"Apalagi jika ternyata ada keengganan dari Malaysia untuk menyerahkan tersangka. Ini berpotensi mengganggu hubungan kedua negara jika benar terjadi," ujar dia.
Imigrasi menyatakan Neneng keluar dari Kolombia pada 25 Juli 2011 menuju Malaysia dan belum ada catatan meninggalkan negera tersebut.
(V002)
Pemerintah agar ajukan ekstradisi Neneng
21 Agustus 2011 14:39 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: