Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, mempunyai hak untuk pindah dari ruang tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur dengan alasan tertentu.

"Meskipun menjadi tersangka, Nazaruddin tetap punya hak untuk pindah tahanan, kita harus menghormati," kata Patrialis Akbar di Padang, Sumatera Barat, Minggu.

OC Kaligis, kuasa hukum mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga telah menyampaikan permintaan kliennya untuk dipindahkan ke Rutan Cipinang.

Menurutnya, pihaknya mempelajari permohonan yang diajukan penasehat hukum Nazaruddin. Namun berdasarkan laporan, KPK belum menerima surat permintaan pemindaan tahanan.

"Kita akan mengecek dulu apakah benar Nazruddin tidak terjamin ditahan di Mako Brimob Kepala Dua, Depok," katanya.

Patrialis Akbar menyatakan bahwa pihaknya menjamin tidak akan ada tekanan terhadap Nazaruddin di ruang tahanan Rutan Mako Brimob.

Patrialis juga tidak yakin ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat.

Ketika ditanya soal surat dari Nazruddin yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau berkomentar banyak soal surat tersebut.

(ANTARA/S026)