Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri Malaysia memperpanjang masa pendaftaran pekerja asing dalam program amnesti dan legalisasi (6P) hingga 31 Agustus, dari tenggat semula pada 21 Agustus.
Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Tan Sri Mahmood Adam mengatakan keputusan tersebut diambil karena tingginya animo pekerja asing, majikan, maupun pekerja ilegal untuk mengikuti program yang dimulai pada 1 Agustus ini, baik di kantor-kantor imigrasi maupun agen yang ditunjuk Pemerintah.
Mahmood seperti dikutip Bernama, Sabtu, mengatakan jika Pemerintah tidak memperpanjang masa pendaftaran, akan banyak pekerja asing yang kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan diri, dan hal itu akan merusak tujuan program tersebut.
"Kami juga mempertimbangkan inisiatif yang diambil para majikan untuk keluar dari perkebunan yang umumnya berada di daerah terpencil, untuk mendaftarkan pekerja mereka yang menolak pergi sendiri," katanya.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, para majikan diimbau mengambil kesempatan ini untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat hingga 31 Agustus karena tidak akan ada perpanjangan lagi nantinya, katanya.
Dia juga mendesak otoritas pemerintah dan semua tokoh masyarakat hingga desa-desa untuk mencari cara terbaik dalam menyebarkan informasi mengenai program 6P serta proses legalisasi yang akan dimulai pertengahan September mendatang.
Program pendaftaran pekerja ilegal ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 14 Agustus, namun kemudian diperpanjang hingga 21 Agustus. Tenggat waktu pendaftaran pekerja asing ini kemudian diundur lagi hingga 31 Agustus.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan program pendaftaran dan pemutihan pekerja asing di negara tersebut dan akan terus menjalin kerja sama erat dengan mereka.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Hussein mengatakan pekerja ilegal yang terdaftar sebagian besar berasal dari Indonesia yaitu sebanyak 551.268 orang, disusul Bangladesh 241.538 orang.R
"Ini artinya kerja sama kami dengan Pemerintah Indonesia dan Bangladesh berjalan dengan baik. Saya berterima kasih kepada perwakilan kedua negara tersebut dan akan terus menjalin kerja sama erat dengan mereka," kata Hishammuddin.
Hingga Kamis (18/8), sebanyak 2.040.709 pekerja asing, baik legal maupun ilegal, telah terdaftar dalam program yang juga disebut dengan program 6P tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 936.732 orang adalah pekerja legal dan 1.103.977 orang pekerja ilegal.
"Ini jumlah yang tak disangka untuk pendaftaran karena setelah ini kami masih harus melaksanakan proses legalisasi, amnesti, supervisi dan penegakan hukum. Karena itu saya minta bagi mereka yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri," katanya.
Ia menolak tudingan bahwa Pemerintah Malaysia akan mendeportasi pekerja ilegal yang sudah terdaftar dan menyebut tudingan tersebut sebagai upaya mengacaukan program 6P.(*)
(T.N004/S006)
Malaysia perpanjang program pemutihan hingga 31 Agustus
20 Agustus 2011 23:14 WIB
Bendera Malaysia (FOTO ANTARA/REUTERS)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: