Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyetujui pengalihan participating interest (PI) atau hak kelola sebesar 10 persen Blok Siak kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Siak.
SKK Migas telah menyampaikan persetujuan itu kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi serta pemerintah Provinsi Riau agar proses transisi itu dapat segera dilaksanakan.
"Persetujuan pengalihan PI 10 persen ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Riau, mengingat hal tersebut menjadi persetujuan PI perdana di Provinsi Riau," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Rinto Pudyantoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Saat ini, komposisi hak kelola Blok Siak mayoritas dimiliki oleh Pertamina Hulu Energi sebesar 90 persen dan Riau Petroleum Siak sebesar 10 persen.
SKK Migas berharap dengan adanya hak pengelolaan 10 persen oleh daerah mampu memberikan dampak positif terhadap Blok Siak.
"Tidak hanya kenaikan produksi, pengalihan PI ini juga diharapkan mampu meningkatkan efek berganda bagi perekonomian di Provinsi Riau. Rasa kepemilikan oleh daerah tentunya dapat memberikan semangat baru dalam pengelolaan wilayah kerja Siak," ujar Rinto.
Sebelumnya, SKK Migas bersama pemerintah Provinsi Riau juga telah membahas percepatan proses pengalihan hak kelola 10 persen untuk blok migas lainnya di Provinsi Riau.
Pembahasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar saat bertemu dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetipto di Pekanbaru pada 5 Januari 2022.
Dwi mengungkapkan pihaknya akan memberikan bantuan serta memfasilitasi proses pengalihan hak kelola 10 persen sesuai aturan dan tata waktu yang yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Baca juga: Bumi Siak Pusako kelola Blok CPP secara penuh pada 9 Agustus 2022

Baca juga: Riau ingin BUMD kelola pembangkit listrik Blok Rokan eks Chevron