Jakarta (ANTARA) - Serikat petani sawit bersama dengan pemerintah desa dan pihak swasta mendeklarasikan perlindungan hutan-hutan yang memiliki area nilai konservasi tinggi, hutan stok karbon tinggi, dan hutan masyarakat adat di Desa Setawar Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.

Deklarasi tersebut dilakukan oleh petani sawit anggota dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Pemerintah Desa Setawar Kabupaten Sekadau, dan PT. Agro Andalan yang mengimplementasikan terbitnya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Hutan Adat Desa Setawar di mana sebelumnya hutan adat tersebut telah diidentifikasi memiliki nilai konservasi tinggi dan hutan stok karbon tinggi.

Ketua SPKS Kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan deklarasi perlindungan hutan ini menegaskan bahwa petani sawit di Kabupaten Sekadau tidak hanya melakukan kegiatan perkebunan sawit tetapi juga melakukan perlindungan terhadap hutan dan upaya konservasi sebagai bagian dari pengembangan praktik-praktik pembangunan kelapa sawit yang berbasis pada prinsip-prinsip berkelanjutan.

Perlindungan hutan yang dilakukan petani sawit dan masyarakat adat di desa Setawar dilakukan melalui pendekatan perlindungan hutan yang disebut High Carbon Stock Approach (HCSA). Menurut Bernadus, pendekatan ini merupakan integrasi pendekatan Stok Karbon Tinggi (SKT) dan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang disederhanakan untuk petani.

Bernadus juga menyampaikan bahwa petani sawit swadaya yang melindungi hutan ini juga secara terus menerus mendapatkan pelatihan dari SPKS yaitu pelatihan-pelatihan budidaya sawit sesuai dengan Good Agriculture Practice (GAP), pendampingan pembentukan koperasi, hingga fasilitasi kemitraan antara perusahaan dan koperasi yang terbentuk. Bahkan saat ini kemitraan tersebut sudah terjalin antara Koperasi Piansak Mandiri di Desa Setawar dengan PT. Agro Andalan. Ke depannya, kata Bernadus, petani sawit yang melindungi hutan ini akan didorong untuk tersertifikasi ISPO dan RSPO.

Kepala Desa Setawar Agus menjelaskan bahwa keberadaan hutan di desa setawar sangat penting bagi warganya. Terdapat beberapa lokasi hutan yang di jaga dan dipetakan sebagai hutan adat dengan luas sekitar 304 hektare. Tujuan dibuatnya peraturan desa perlindungan hutan adat ini untuk mempermudah perlindungan dan pemanfaatannya yang berada dalam Kawasan Area penggunaan lain (APL).

Perwakilan dari PT. Agro Andalan Imanuel Tibian mengatakan bawha pihaknya merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang menjalankan kegiatan operasionalnya dengan mengikuti praktik-praktik terbaik (best practice), NDPE dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit berkelanjutan. Menurut dia apa yang dilakukan oleh masyarakat, petani sawit dan pemerintah desa setawar dalam melakukan perlindungan pada hutan yang sangat didukung karena sejalan dengan komitmen PT. Agro Andalan perlindungan hutan-hutan memiliki nilai NKT di sekitar konsesinya.

Advisor Sustainability SPKS Aida Greenbury mengatakan semakin banyak kebijakan dan pasar global yang mengutamakan produk-produk dari petani kecil yang ramah lingkungan, yang melindungi hak masyarakat adat dan lokal, serta tidak terkait dengan deforestasi. Dia menyebut dari tahun ke tahun tren ini semakin naik dan diadopsi lebih banyak negara.

Dia berharap agar petani-petani SPKS dapat terus bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan untuk terus menjaga hutan Indonesia sambil memajukan kesejahteraan petani kecil.

Deklarasi tersebut juga dilanjutkan dengan kesepakatan bersama untuk mempertahankan keberadaan areal yang terindikasi memiliki nilai konservasi tinggi dan mempunyai hutan stok karbon tinggi.

Kesepakatan tersebut antara lain bersama-sama menjaga dan melestarikan keberadaan areal konservasi, Nilai Konservasi Tinggi, Hutan Stok Karbon Tinggi dan Hutan Masyarakat Adat.

Selanjutnya PT Agro Andalan dan Serikat Petani Kelapa sawit (SPKS) berkomitmen untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa dan petani sawit dalam upaya mendorong tercapainya pengelolaan kebun kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan kriteria RSPO dan ISPO serta prosedur dan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Menkeu: Pemanfaatan hutan bisa turunkan CO2 dengan biaya lebih murah

Baca juga: Yayasan Madani Berkelanjutan sambut baik pernyataan Presiden di COP26