Anggota DPR: Masyarakat harus cermat pilih platform investasi
24 Februari 2022 21:57 WIB
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Intan Fauzi meminta masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih platform investasi di Indonesia.
"Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas," kata Intan di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Intan terkait mencuat-nya kasus binary option Binomo yang membuat banyak korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Intan menyarankan agar para trader yang kebanyakan anak muda untuk lebih jeli dan pintar memilih platform trading agar tak tertipu apalagi sampai merugi miliaran.
"Menurut saya para trader, kalau kata sekarang, harus do your own research, lebih pintar lagi memilih," ujar anggota Komisi VI DPR itu.
Baca juga: Polri tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka
Baca juga: Polisi: Indra Kenz penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi terlapor
Di era digital sekarang, anak muda tak sulit mengakses informasi. Intan juga menyinggung para korban yang padahal sudah 'melek' teknologi, tapi masih juga bisa tertipu dalam memilih platform trading.
"Kalau menurut saya buat masyarakat yang sudah menggunakan teknologi, mengakses teknologi saja bisa. Saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku, dirinya menjadi trader dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021. Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.
"Saya tergiur-nya dari situ," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
Ia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs. Ia juga sempat percaya bila Binomo adalah trading legal seperti pernyataan Indra Kenz.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.
Baca juga: Polri jadwalkan pemeriksaan saksi ahli terkait penyidikan Binomo
Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujar Ramadhan menegaskan.
"Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas," kata Intan di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Intan terkait mencuat-nya kasus binary option Binomo yang membuat banyak korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Intan menyarankan agar para trader yang kebanyakan anak muda untuk lebih jeli dan pintar memilih platform trading agar tak tertipu apalagi sampai merugi miliaran.
"Menurut saya para trader, kalau kata sekarang, harus do your own research, lebih pintar lagi memilih," ujar anggota Komisi VI DPR itu.
Baca juga: Polri tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka
Baca juga: Polisi: Indra Kenz penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi terlapor
Di era digital sekarang, anak muda tak sulit mengakses informasi. Intan juga menyinggung para korban yang padahal sudah 'melek' teknologi, tapi masih juga bisa tertipu dalam memilih platform trading.
"Kalau menurut saya buat masyarakat yang sudah menggunakan teknologi, mengakses teknologi saja bisa. Saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku, dirinya menjadi trader dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021. Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.
"Saya tergiur-nya dari situ," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
Ia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs. Ia juga sempat percaya bila Binomo adalah trading legal seperti pernyataan Indra Kenz.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.
Baca juga: Polri jadwalkan pemeriksaan saksi ahli terkait penyidikan Binomo
Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujar Ramadhan menegaskan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: