Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Denpasar, Bali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Bawa Nendra di Denpasar, Kamis mengatakan pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Tukad Pakerisan dan Jaln Tukad Sanghyang Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selat.

Ia mengatakan dari jumlah warga yang terjaring, di antaranya sebanyak 27 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan lima orang didenda karena tidak menggunakan masker.

"Sebagai efek jera para pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis," kata Bawa Nendra.

Dikatakan pelanggar prokes selalu ada setiap melakukan penertiban, maka tindakan penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar.

Ia mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Dengan berbagai langkah dilakukan telah dilakukan, kami harapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi COVID-19 segera berakhir," kata Agung Bawa Nendra.