Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Pelra), tujuannya sebagai keberpihakan nyata kepada armada dan keberadaan pelayaran rakyat.

"Sudah seharusnya pemerintah ada keberpihakan yang nyata kepada armada dan keberadaan Pelra Indonesia, sebagai salah satu sektor usaha perkapalan rakyat," ujar LaNyalla saat membuka Musyawarah Nasional XIII Persatuan Pengusaha Pelra Indonesia secara virtual, dipantau dari Surabaya, Kamis.

Menurutnya, tahun 2014 yang lalu, Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan kemenangannya dalam Pilpres yang dilakukan di atas Kapal Phinisi, salah satu kapal milik Pelra Indonesia.

Oleh karena itu, salah satu cara yang harus dilakukan pemerintah, adalah mengimplementasikan isi Perpres No.74 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.

"Namun, kenyataannya Pelra Indonesia tidak dilibatkan dalam Program Tol Laut. Padahal isi dalam Perpres sudah jelas menyiratkan adanya kewajiban tersebut," kata Senator asal Jawa Timur itu.

Dikatakan LaNyalla, isi Perpres secara umum mendukung keberadaan pelayaran rakyat, dan pemerintah tinggal memastikan Perpres tersebut berjalan di lapangan.

"Makanya pengurus DPP Pelra harus mendorong para pihak yang disebut dalam Perpres dapat melaksanakan isi dari Perpres tersebut," kata LaNyalla.

Baca juga: DPD janjikan dorong realisasi pembangunan docking kapal rakyat Jatim

Baca juga: Kemenhub hibahkan 37 kapal Pelra kepada 34 pemda


Misalnya, terkait perintah dari presiden agar BUMN, BUMD dan Pemerintah mengutamakan distribusi barang dalam skala tertentu yang sesuai dengan kapasitas armada Pelra untuk mengutamakan kapal-kapal rakyat tersebut.

Termasuk juga tugas dan kewajiban pemerintah untuk membantu peningkatan kapasitas SDM dan awak kapal PelraA Indonesia sehingga mendapat peningkatan keterampilan dan sertifikasi.

"Lalu juga berkaitan dengan bahan baku kayu untuk pembuatan kapal baru, dimana di dalam Perpres tersebut juga sudah diatur. Bahkan Pemerintah menjamin melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, selama dalam koridor yang memang dibutuhkan," paparnya.

Oleh karena itu, kata LaNyalla, semua itu tergantung daya dorong dan keseriusan dari Pengurus DPP Pelra Indonesia untuk berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah.

"Tentu Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Laut harus membantu dan berpihak secara nyata kepada Pelra Indonesia," ucapnya menegaskan.

Selain upaya menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah, LaNyalla menyarankan Pelra Indonesia melakukan beberapa upaya yang bersifat internal untuk mendorong usaha Pelayaran Rakyat tetap eksis.

"Pertama, DPP Pelra Indonesia harus aktif menindaklanjuti program solar bersubsidi untuk pelayaran rakyat, mengingat peran Pelra dalam menjangkau arus distribusi barang di daerah 3 T. Termasuk melakukan evaluasi internal terkait keluhan anggota Pelra Indonesia terhadap biaya jasa penyaluran Solar Bersubsidi oleh Koperasi Pelayaran Rakyat yang dirasa terlalu tinggi," paparnya.

Kedua, jelasnya, Pelra Indonesia harus merumuskan posisinya pelayaran rakyat sebagai bagian dari Sub-Sistem Angkutan Pelayaran Nasional, sehingga orientasi di daerah kepulauan dan daerah 3T harus menjadi peta jalan baru yang perlu dijajaki.

"Untuk itu, kami dari DPD RI, sebagai wakil daerah, akan membantu menyampaikan kepada para kepala daerah, baik gubernur dan bupati, untuk memperhatikan isi Perpres terkait pemberdayaan pelayaran rakyat tersebut," tuturnya.