Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Akbar Faizal mengatakan latar belakang pembentukan Panja e-KTP tersebut adalah untuk mengawasi bagaimana pola Kementerian Dalam Negeri dalam pemutakhiran data penduduk.

"Sebab, pemutakhiran data untuk Nomor Induk Kependudukan ini penting bagi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu mendatang. Kalau berantakan, ini bahaya bagi pelaksanaan pemilu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Selain itu, pembentukan Panja juga didasari rasa pesimistis Komisi II DPR RI bahwa pemenang tender pengadaan e-KTP yakni Perum Percetakan Negara (PNRI) mampu menyelesaikan proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam hitungan kita, PNRI hanya mampu mengerjakan 30 persen dari target 170 juta pengadaan E-KTP. Sebab, PNRI hanya percetakan saja, sementara untuk jaringannya bukan mereka," tambah Akbar.

Sebelumnya, pihak Polri juga mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dari proyek Rp 5,8 triliun itu. (ANT)