Kemenhub tegaskan tidak ada UU tersendiri terkait truk ODOL
24 Februari 2022 16:58 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Adimas Raditya.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL).
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
Namun demikian, Dirjen Budi mengungkapkan Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.
Sosialisasi tersebut diantaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.
"Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," ujarnya.
Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.
"Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka," pungkas Budi Setiyadi.
Seperti diketahui, sejumlah supir truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.
Baca juga: Demo sopir truk soal ODOL blokir Jalan Lingkar Selatan Kudus
Baca juga: BPJT akan kombinasikan teknologi MLFF dan pemantau truk ODOL di tol
Baca juga: Kemenhub: Sanksi kendaraan ODOL tilang dan transfer muatan
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
Namun demikian, Dirjen Budi mengungkapkan Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.
Sosialisasi tersebut diantaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.
"Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," ujarnya.
Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.
"Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka," pungkas Budi Setiyadi.
Seperti diketahui, sejumlah supir truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.
Baca juga: Demo sopir truk soal ODOL blokir Jalan Lingkar Selatan Kudus
Baca juga: BPJT akan kombinasikan teknologi MLFF dan pemantau truk ODOL di tol
Baca juga: Kemenhub: Sanksi kendaraan ODOL tilang dan transfer muatan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: