Jakarta (ANTARA) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan konsep penataan terhadap ruang laut Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang digodok pemerintah harus dapat mengatasi kemiskinan struktural dari masyarakat pesisir.

"Soal pengaturan ruang laut dan pesisir di IKN ini jadi kunci sebenarnya harus jadi contoh bagaimana politik ruang mengabdi pada mandat utama untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan keadilan ruang," kata Ketua Harian KNTI Dani Setiawan kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Dani, pada prinsipnya tujuan politik terhadap ruang daerah pesisir dan laut sejatinya harus mengabdi pada persoalan struktural utama yang harus diselesaikan, yaitu mengatasi kemiskinan ekstrem yang kerap dialami banyak nelayan atau masyarakat di kawasan pesisir. Hal tersebut, lanjutnya, harus dapat dilakukan dengan memastikan sumber daya ekonomi kelautan dan pesisir dikuasai rakyat.

Penguasaan tersebut, masih menurut dia, juga harus mencakup berbagai sektor tidak hanya sektor kelautan dan perikanan tetapi juga bisa sektor pariwisata.

"Penguasaan itu selanjutnya harus didorong untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Misalnya penyediaan faktor produksi," katanya.

Ia mengemukakan bahwa penyediaan faktor produksi antara lain memberikan kapal dan alat tangkap yang memadai serta bersifat smart shipping, misalnya kapal penangkapan ikan nelayan yang menggunakan energi matahari dan aplikasi navigasi ikan.

Terkait dengan pengawasan internal yang akan diperkuat oleh KKP, Dani mengatakan bahwa sistem pengawasan internal harus lebih diperkuat dalam aspek perencanaan program, memastikan desain program sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan tepat sasaran dengan kualitas yang baik, serta dengan betul-betul membuka diskusi dengan beragam pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelibatan publik dalam konteks pengawasan.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal penataan ruang laut berkonsep green-blue city (kota hijau-biru) berbasis mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat dan berkelanjutan di wilayah IKN Nusantara.

"Dalam kebijakan penataan ruang laut di wilayah IKN, KKP secara aktif mengawal mulai dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut IKN," kata Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari.

Pamuji Lestari menerangkan salah satu substansi UU tentang IKN adalah isu kelautan yang harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Di antara hal yang harus dipertimbangkan, adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN.

“Kebijakan dan strategi penataan ruang di wilayah IKN yang meliputi wilayah daratan dan perairan harus selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir IKN yang berkelanjutan," paparnya.

Baca juga: KKP sosialisasikan perizinan bidang pengelolaan ruang laut
Baca juga: Teten: Potensi laut harus diarahkan hapus kemiskinan wilayah pesisir
Baca juga: Wapres memimpin Rapat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Pesisir