Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, dilaporkan merasa tertekan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, karena itu minta dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan pertama selesai. Agar nyaman diperiksa dia (Nazaruddin) minta dipindahkan dulu, baru dia akan leluasa diperiksa," kata kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis, usai mendampingi pemeriksaan Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.

OC mengatakan kliennya tersebut juga mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi permohonan untuk tidak menyakiti isti dan anaknya karena dirinya bersedia untuk dihukum seberat-beratnya. Bila perlu tidak perlu disidik dan langsung divonis.

Dalam surat Nazaruddin kepada Presiden tertulis penjelasan bahwa istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini hanya lah ibu rumah tangga biasa dan tidak terkait kepartaian sama sekali. Karena itu lah ia meminta agar istri dan anaknya tidak disakiti.

Sebagai imbalannya, Nazar pun berjanji tidak akan bercerita apa pun terkait hal yang dapat merusak nama baik Partai Demokrat.

Atas permohonan pemindahan tempat penahan tersebut, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar sendiri permintaan tersebut dari tersangka, karena belum dapat diputuskan apakah perlu pemindahan tempat penahanan.

Namun demikian, Bibit merasa keberadaan Nazaruddin di Mako Brimob sudah tepat karena lebih aman mengingat kapasitas tampung di Rutan Cipinang sudah penuh.

"Kalau di Cipinang itu kayak pasar," ujar Bibit.

(V002/S016)