Satgas COVID-19: Kebijakan berlapis diterapkan guna keselamatan bangsa
23 Februari 2022 22:46 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat diskusi acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) diikuti di Jakarta, Rabu (23/2/2022). (ANTARA/Devi Nindy)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan berlapis diterapkan, tentunya untuk menjaga keselamatan bangsa.
Wiku mengatakan upaya tersebut merespon pesan Presiden RI agar Satgas COVID-19 selalu adaptif dan agar tidak terlalu banyak berurusan dengan peraturan, sehingga urusan teknis di lapangan menjadi berkurang.
"Jadi untuk memastikan mau menghadapi varian COVID-19 Omicron, Delta, kita memastikan bahwa pertama, jangan sampai terjadi imported case ke Indonesia. Dan itu kita sudah memiliki aturan yang adaptif yang setiap kali berubah sesuai dengan keadaan di dunia dan di Indonesia," ujar Wiku saat diskusi acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) diikuti di Jakarta, Rabu.
Wiku menjelaskan saat ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2002 untuk pelaku perjalanan ke luar negeri, dipersyaratkan untuk memiliki hasil tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.
Serta nantinya akan ada entry dan exit tes PCR di Indonesia, juga karantina antara 7, 5 atau 3 hari. tergantung vaksinasinya vaksinasi 1,2 atau penguatan (booster).
"Itu adalah cara kita untuk memastikan, mempertahankan negara, dan masyarakat agar tidak tertular dari kasus dari luar negeri," kata dia.
Yang kedua, pihaknya memastikan beberapa kasus positif di sejumlah provinsi sudah mulai menurun, tetapi ada provinsi lainnya yang sedang naik kasusnya.
Menurut Wiku, hal itu harus dicegah dengan adanya kebijakan untuk membatasi pelaku perjalanan dalam negeri. Hanya orang yang sehat saja yang boleh bepergian, dan ada skrining berupa tes PCR dan Antigen. Selain itu, hanya orang sehat saja dan yang sudah vaksinasi yang boleh bepergian ke daerah lainnya.
Presiden, kata Wiku, juga berpesan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus berkolaborasi dengan Kementerian lembaga dan institusi lainnya.
"Jadi untuk memastikan bahwa orang-orang yang bepergian ini sehat, maka harus ada operasi dari otoritas bandara, pelabuhan dan perlintasan batas, memastikan bahwa aturan itu dijalankan dengan ketat harapannya agar kasusnya tidak menular ke daerah lainnya karena dari imported case. Kedua, pintu masuk beberapa tempat dan menyebar di daerah lainnya. Selama kita bisa ketat, kasus COVID-19 terkendalI untuk pemulihan ekonomi nasional," kata dia.
Baca juga: Satgas: Indonesia selalu alami kenaikan kasus saat tren global turun
Baca juga: Muhammadiyah minta jangan remehkan kasus COVID-19 sebagai angka biasa
Wiku mengatakan upaya tersebut merespon pesan Presiden RI agar Satgas COVID-19 selalu adaptif dan agar tidak terlalu banyak berurusan dengan peraturan, sehingga urusan teknis di lapangan menjadi berkurang.
"Jadi untuk memastikan mau menghadapi varian COVID-19 Omicron, Delta, kita memastikan bahwa pertama, jangan sampai terjadi imported case ke Indonesia. Dan itu kita sudah memiliki aturan yang adaptif yang setiap kali berubah sesuai dengan keadaan di dunia dan di Indonesia," ujar Wiku saat diskusi acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) diikuti di Jakarta, Rabu.
Wiku menjelaskan saat ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2002 untuk pelaku perjalanan ke luar negeri, dipersyaratkan untuk memiliki hasil tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.
Serta nantinya akan ada entry dan exit tes PCR di Indonesia, juga karantina antara 7, 5 atau 3 hari. tergantung vaksinasinya vaksinasi 1,2 atau penguatan (booster).
"Itu adalah cara kita untuk memastikan, mempertahankan negara, dan masyarakat agar tidak tertular dari kasus dari luar negeri," kata dia.
Yang kedua, pihaknya memastikan beberapa kasus positif di sejumlah provinsi sudah mulai menurun, tetapi ada provinsi lainnya yang sedang naik kasusnya.
Menurut Wiku, hal itu harus dicegah dengan adanya kebijakan untuk membatasi pelaku perjalanan dalam negeri. Hanya orang yang sehat saja yang boleh bepergian, dan ada skrining berupa tes PCR dan Antigen. Selain itu, hanya orang sehat saja dan yang sudah vaksinasi yang boleh bepergian ke daerah lainnya.
Presiden, kata Wiku, juga berpesan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus berkolaborasi dengan Kementerian lembaga dan institusi lainnya.
"Jadi untuk memastikan bahwa orang-orang yang bepergian ini sehat, maka harus ada operasi dari otoritas bandara, pelabuhan dan perlintasan batas, memastikan bahwa aturan itu dijalankan dengan ketat harapannya agar kasusnya tidak menular ke daerah lainnya karena dari imported case. Kedua, pintu masuk beberapa tempat dan menyebar di daerah lainnya. Selama kita bisa ketat, kasus COVID-19 terkendalI untuk pemulihan ekonomi nasional," kata dia.
Baca juga: Satgas: Indonesia selalu alami kenaikan kasus saat tren global turun
Baca juga: Muhammadiyah minta jangan remehkan kasus COVID-19 sebagai angka biasa
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: