"BUMDes menjadi pintu bagi desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga menuju kebangkitan desa," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini terdapat tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUMDes sebagai entitas ekonomi kian leluasa.
Baca juga: Mendes PDTT minta BUMDes tingkatkan ekonomi
Dengan aturan teknis itu, menurut Mendes, maka BUMDes mempunyai keleluasaan untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol, hingga memanfaatkan kawasan hutan.
"Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUMDes untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa," tuturnya dalam Kuliah Umum Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta.
Ia mengatakan BUMDes dapat bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment company, di mana BUMDes hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja.
Kendati demikian, menurutnya, prinsip BUMDes yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat setempat.
"Karena BUMDes merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa," katanya.
Baca juga: Pengamat: Tingkatkan daya saing desa wisata melalui BUMDes Baca juga: Sidang Paripurna DPR setujui tak lanjutkan pembahasan RUU Bumdes