Polres Serang Kota ungkap dugaan penimbunan minyak goreng
23 Februari 2022 16:59 WIB
Petugas Polresta Serang Kota menggerebek rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng yang saat ini sulit didapatkan masyarakat, di Serang, Banten, Selasa malam. ANTARA/Mulyana
Serang (ANTARA) - Polresta Serang Kota menggerebek rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng yang saat ini sulit didapatkan masyarakat.
Lokasi penimbunan minyak goreng itu berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, yang ditemukan polisi Selasa malam. Total minyak goreng yang disita sebanyak 9.600 liter.
Baca juga: Pemkot Bandung targetkan harga minyak goreng normal saat Ramadhan
"Polres Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Berawal dari informasi warga, kita selidiki, dan kota amankan TKP. Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter," kata Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Menurut dia, rumah itu milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri, mereka berinisial AH dan RS. Keduanya sehari-hari memang berdagang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.
Baca juga: Hippi minta produsen minyak goreng pasok kebutuhan dalam negeri
"Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktivitasnya berdagang di Serang," kata dia.
Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Pemkab OKU sidak pasar antisipasi penimbunan minyak goreng
Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.
Ia mengatakan, jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang pangan, atau pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang {erdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," kata dia.
Baca juga: Polres OKU Sumatera Selatan bongkar gudang penimbunan minyak goreng
Lokasi penimbunan minyak goreng itu berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, yang ditemukan polisi Selasa malam. Total minyak goreng yang disita sebanyak 9.600 liter.
Baca juga: Pemkot Bandung targetkan harga minyak goreng normal saat Ramadhan
"Polres Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Berawal dari informasi warga, kita selidiki, dan kota amankan TKP. Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter," kata Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Menurut dia, rumah itu milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri, mereka berinisial AH dan RS. Keduanya sehari-hari memang berdagang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.
Baca juga: Hippi minta produsen minyak goreng pasok kebutuhan dalam negeri
"Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktivitasnya berdagang di Serang," kata dia.
Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Pemkab OKU sidak pasar antisipasi penimbunan minyak goreng
Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.
Ia mengatakan, jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang pangan, atau pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang {erdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," kata dia.
Baca juga: Polres OKU Sumatera Selatan bongkar gudang penimbunan minyak goreng
Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: