Tangerang (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendapat remisi empat bulan karena memiliki kelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Ya, pak Antasari dapat remisi empat bulan karena berkelakuan baik selama dalam penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso di Tangerang, Rabu.

Imam Santoso mengatakan masalah tersebut usai pemberian remisi HUT Kemerdekaan bersama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Antasari Azhar dihukum selama 18 tahun penjara oleh hakim di PN Jakarta Selatan, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Semula Antasari menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian dipindahkan ke LP Kelas I Tangerang di jalan Veteran, Kota Tangerang. Antasari menghuni blok isolasi lantai II di LP Klas I Tangerang itu.
(A047)