Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum memberikan sanksi kepada kadernya I Wayan Koster yang disebut-sebut M. Nazaruddin ikut terlibat kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

"PDIP memegang prinsip praduga tak bersalah sesuai dengan azas hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani usai menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu.

Menurut Puan, I Wayan Koster baru disebut-sebut oleh Muhammad Nazaruddin, belum terbukti secara hukum.

Wayan Koster sendiri, aku Puan, sudah memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP mengenai tuduhan Nazaruddin itu.

"Proses hukum terhadap Muhammad Nazaruddin baru mulai berjalan," kata Puan.

Puan melanjutkan, PDIP baru akan mengambil tindakan jika bukti-bukti hukum kuat megarah kepada I Wayan Koster yang adalah juga anggota Komisi X dan Badan Anggaran.(*)

R024/I007