Kemenag harap ekosistem halal jadi penggerak ekonomi nasional
23 Februari 2022 10:22 WIB
Tangkapan layar - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham saat menjadi narasumber dalam The 4th International Annual Conference on Islamic Economy and Law. (ANTARA/HO-Kemenag)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama berharap ekosistem halal di Indonesia dapat menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional demi mewujudkan visi Indonesia Maju.
"Industri dan ekosistem halal kita harapkan menjadi salah satu mesin inti pertumbuhan ekonomi," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Harapan tersebut, kata Aqil, sejalan dengan target yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dengan menetapkan capaian untuk menjadikan Indonesia sebagai Global Hub Industri Halal pada 2024.
Aqil mengatakan upaya untuk mewujudkan capaian tersebut bukanlah tugas yang mudah. Namun ia memastikan bahwa target tersebut dapat dicapai lewat sinergi semua pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu diperlukan program yang jelas, tepat sasaran, dan tindakan nyata yang harus dilaksanakan demi mewujudkan rantai ekosistem halal di Indonesia," kata dia.
Baca juga: BPJPH dorong UIII jadi pusat halal berskala internasional
Baca juga: Kemenag bagikan cara urus sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM
Aqil mengatakan amanat regulasi seperti UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi produk halal di Indonesia.
Ketiga regulasi tersebut membuat sertifikasi halal bergeser dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Perubahan-perubahan tersebut sangatlah relevan dengan perkembangan bahwa halal telah menjelma menjadi ekosistem yang luas dan menjadi salah satu perhatian dunia, karena memiliki pasar yang besar dan nilai yang menjanjikan," kata Aqil.
BPJPH juga, kata dia, hingga kini telah menerima banyak permohonan kerja sama dari pemerintah dan organisasi non-pemerintah (lembaga halal luar negeri) di seluruh dunia.
Ekosistem halal tidak hanya berkembang di Muslim seperti Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia. Artinya, distribusi industri dan produk halal juga berkembang di negara-negara minoritas Muslim.
"Karena selain sebagai bentuk kepatuhan beragama, halal juga merupakan standar yang menyangkut keselamatan, kesehatan, keutuhan, kebersihan, kemanusiaan, kebaikan, kelestarian, dan keutuhan yang merupakan ciri dari apa yang disebut peradaban modern dan jaminan mutu standar global," kata dia.
Baca juga: BPJPH dorong LPH lakukan terobosan untuk perkuat ekosistem halal
Baca juga: KSP akan bantu BPJPH soal penerbitan sertifikasi halal UMKM
"Industri dan ekosistem halal kita harapkan menjadi salah satu mesin inti pertumbuhan ekonomi," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Harapan tersebut, kata Aqil, sejalan dengan target yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dengan menetapkan capaian untuk menjadikan Indonesia sebagai Global Hub Industri Halal pada 2024.
Aqil mengatakan upaya untuk mewujudkan capaian tersebut bukanlah tugas yang mudah. Namun ia memastikan bahwa target tersebut dapat dicapai lewat sinergi semua pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu diperlukan program yang jelas, tepat sasaran, dan tindakan nyata yang harus dilaksanakan demi mewujudkan rantai ekosistem halal di Indonesia," kata dia.
Baca juga: BPJPH dorong UIII jadi pusat halal berskala internasional
Baca juga: Kemenag bagikan cara urus sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM
Aqil mengatakan amanat regulasi seperti UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi produk halal di Indonesia.
Ketiga regulasi tersebut membuat sertifikasi halal bergeser dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Perubahan-perubahan tersebut sangatlah relevan dengan perkembangan bahwa halal telah menjelma menjadi ekosistem yang luas dan menjadi salah satu perhatian dunia, karena memiliki pasar yang besar dan nilai yang menjanjikan," kata Aqil.
BPJPH juga, kata dia, hingga kini telah menerima banyak permohonan kerja sama dari pemerintah dan organisasi non-pemerintah (lembaga halal luar negeri) di seluruh dunia.
Ekosistem halal tidak hanya berkembang di Muslim seperti Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia. Artinya, distribusi industri dan produk halal juga berkembang di negara-negara minoritas Muslim.
"Karena selain sebagai bentuk kepatuhan beragama, halal juga merupakan standar yang menyangkut keselamatan, kesehatan, keutuhan, kebersihan, kemanusiaan, kebaikan, kelestarian, dan keutuhan yang merupakan ciri dari apa yang disebut peradaban modern dan jaminan mutu standar global," kata dia.
Baca juga: BPJPH dorong LPH lakukan terobosan untuk perkuat ekosistem halal
Baca juga: KSP akan bantu BPJPH soal penerbitan sertifikasi halal UMKM
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: