Wakil Walikota Cilegon Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
2 Februari 2006 23:24 WIB
Serang (ANTARA News) - Wakil Walikota Cilegon, Rusli Ridwan secara resmi dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Kubangsari senilai Rp6 miliar.
"Dengan dilimpahkannya berkas acara pemeriksaan kasus ini ke pengadilan, berarti dia resmi dinyatakan sebagai terdakwa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Babul Khoir, di Serang, Kamis.
Babul tidak bersedia mengomentari soal keharusan pimpinan daerah nonaktif setelah statusnya menjadi terdakwa sesuai dengan Undang-undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga tidak bersedia berkomentar ketika ditanyakan alasan Kejati Banten yang hingga saat ini tidak menahan Rusli Ridwan bahkan hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Babul malah mengemukakan, Kejati Banten kini menambah satu tersangka dalam kasus korupsi Kubangsari, yakni Yakob, warga yang menerima ganti rugi tanah senilai Rp 900 juta.
Kasus korupsi Kubangsari menjadi sorotan publik karena semula diindikasikan adanya keterlibatan Aat Syafaat, Walikota Cilegon dan Rusli Ridwan (waktu itu masih menjabat Sekretaris Walikota Cilegon).
Namun kejaksaan hanya mampu membuktikan keterlibatan Rusli Ridwan, sedangkan pengusutan kearah keterlibatan Aat Syafaat selaku atasan Rusli hingga kini belum pernah dilakukan oleh jaksa.
Kasus tersebut mencuat terkait dengan proyek fiktif pembebasan lahan Kubangsari seluas 66 hektar yang dibebaskan Pemkot Cilegon menggunakan dana APBD 2003 dengan nilai Rp 12 miliar lebih.
Ironisnya, lahan yang dinyatakan akan dibebaskan tersebut sejak tahun 1984 sebetulnya sudah menjadi tanah negara setelah sebelumnya sempat menjadi sengketa dan digunakan oleh PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, terkait kasus tersebut Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, masing-masing kepada Asad Syukri, mantan Camat Ciwandan dan Faturoji, Kepala Desa Ciwandan.
Kedua terdawa itu dinyatakan terlibat karena membuat daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) fiktif untuk menerima penggantian tanah garapan Kubangsari. Uang ganti rugi itu dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon.
Ketua Pengadilan Negeri Serang Husni Rizal yang dihubungi terpisah mengaku siap menggelar sidang perakara ini. "Saya sudah menunjuk hakim yang akan menangani sidang ini. Pekan depan mulai digelar sidangnya," kata Husni.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006
Tags: