Polri dukung BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK
22 Februari 2022 16:57 WIB
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung kebijakan Pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, mengatakan hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.
Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," jelasnya.
Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.
"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," katanya.
Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.
"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.
Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
Baca juga: Inpres No 1/2022 amanatkan JKN-KIS sebagai syarat berbagai keperluan
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Syarat kepesertaan aktif tak bebani birokrasi
Baca juga: BPJS Kesehatan garap kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga
Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, mengatakan hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.
Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," jelasnya.
Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.
"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," katanya.
Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.
"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.
Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
Baca juga: Inpres No 1/2022 amanatkan JKN-KIS sebagai syarat berbagai keperluan
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Syarat kepesertaan aktif tak bebani birokrasi
Baca juga: BPJS Kesehatan garap kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: