Karawang (ANTARA) - Kegiatan di Pondok Pesantren Miftahul Khoirot di Kampung Krajan, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mengalami kebakaran dihentikan sementara selama sekitar sepekan.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Selasa, mengatakan untuk sementara kegiatan di pesantren tersebut dihentikan, karena perlu ada perbaikan bangunan yang ludes terbakar dalam kebakaran itu.
"Insya Allah pemda dibantu TNI-Polri akan memperbaiki kembali bangunan yang terbakar. Dengan lay out dan kondisi yang berbeda, agar tidak menimbulkan trauma para santri dengan bangunan yang lama," katanya.
Namun disampaikan bahwa perbaikan bangunan pesantren tersebut baru akan dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara pihak kepolisian selesai.
"Kami juga akan berusaha yang terbaik untuk membantu saudara-saudara kita, anak-anak kita yang sedang ditimpa musibah. Semoga para santri yang meninggal husnul khotimah. Sedangkan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ketabahan dan kesabaran," kata dia.
Saat ini pesantren tersebut ditutup sementara selama sekitar sepekan. Setelah nanti dibuka lagi, Bupati menyampaikan akan mendampingi para santri untuk trauma healing.
"Ada sekitar 750-800 an santri dari mulai MI, MTs dan MA di pesantren tersebut," katanya pula.
Sebelumnya pada Senin (21/2), bangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Karawang mengalami kebakaran.
Sesuai dengan informasi dari pihak kepolisian, kebakaran bermula akibat adanya percikan api dari kipas angin yang kemudian percikan api itu jatuh ke kasur, hingga akhirnya terjadi kebakaran hebat di pesantren itu.
Delapan santri yang berada di lantai dua pesantren terjebak kebakaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Kebakaran Ponpes di Karawang akibat percikan api kipas angin
Baca juga: Musibah kebakaran di Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Karawang
Kegiatan pesantren di Karawang yang kebakaran dihentikan sementara
22 Februari 2022 16:48 WIB
Salah satu ruangan pesantren yang terbakar. ANTARA/Ali Khumaini
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: