Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein yang mencalonkan diri menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung hukuman mati untuk koruptor.
"Hukuman mati itu sudah ada dalam Undang-Undang Tipikor. Ini dapat menjerat orang yang mengambil hak masyarakat yang terkena bencana contohnya. Jadi hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan," katanya dalam tes wawancara bersama Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jakarta, Senin.
Ia menambahkan hukuman mati kepada koruptor bisa dilakukan karena Islam pun mengenal "qisas" (pembalasan dengan memberi hukuman setimpal).
Yunus Husein adalah satu dari 10 calon pimpinan KPK yang telah mengikuti tes wawancara yang diadakan Pansel calon pimpinan KPK. Pansel akan menentukan delapan nama untuk diserahkan kepada Presiden pada 18 Agustus 2011.(*)
V002/S019
Yunus Husein dukung hukum mati koruptor
15 Agustus 2011 21:45 WIB
Sebelum mencalonkan diri untuk menjadi salah satu pimpinan KPK, Yunus Husein pernah menjabat Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). (FOTO.ANTARA)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: