Pemprov Bali tawarkan 2 pilihan sistem hotel karantina bagi wisman
21 Februari 2022 21:45 WIB
Ilustrasi sejumlah turis Amerika Serikat turut dalam tur desa wisata di Subak Kuanta, Gianyar, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan dua pilihan sistem karantina di hotel bagi wisatawan mancanegara atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke Pulau Dewata.
"PPLN dapat melakukan karantina di hotel karantina dengan sistem bubble dan non-bubble," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Menurut dia, hotel karantina dengan sistem bubble mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk beraktivitas di luar kamar, tetapi masih dalam kawasan hotel karantina.
"Dengan demikian wisman bisa berenang, belajar mengukir buah, berolahraga dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Industri pariwisata Bali, lanjut dia, juga menawarkan hotel sistem non-bubble yaitu wisman menghabiskan waktu karantina hanya di kamar saja.
Baca juga: Bali siapkan 11.960 kamar hotel untuk tempat karantina PMI dan PPLN
"Saat ini Bali memiliki 65 hotel karantina dan 27 di antaranya adalah hotel karantina dengan sistem bubble. Hal ini memberikan opsi atau pilihan kepada PPLN atau wisman," ujar Wagub Bali itu.
Pemprov Bali dalam mengeluarkan rekomendasi untuk hotel karantina bubble dan non-bubble dibantu oleh tim verifikasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar dan PHRI Bali.
Di sisi lain, lanjut Wagub, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 juga bekerja sama dengan Pemprov Bali, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan pariwisata untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sarana pariwisata.
Selanjutnya juga akselerasi vaksinasi COVID-19 kepada pelaku pariwisata dan menyiapkan standar operasional prosedur untuk manajemen atau penerimaan PPLN/wisman yang datang ke Bali.
Baca juga: Luhut: Bali dibuka kembali untuk internasional mulai 4 Februari
"PPLN dapat melakukan karantina di hotel karantina dengan sistem bubble dan non-bubble," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Menurut dia, hotel karantina dengan sistem bubble mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk beraktivitas di luar kamar, tetapi masih dalam kawasan hotel karantina.
"Dengan demikian wisman bisa berenang, belajar mengukir buah, berolahraga dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Industri pariwisata Bali, lanjut dia, juga menawarkan hotel sistem non-bubble yaitu wisman menghabiskan waktu karantina hanya di kamar saja.
Baca juga: Bali siapkan 11.960 kamar hotel untuk tempat karantina PMI dan PPLN
"Saat ini Bali memiliki 65 hotel karantina dan 27 di antaranya adalah hotel karantina dengan sistem bubble. Hal ini memberikan opsi atau pilihan kepada PPLN atau wisman," ujar Wagub Bali itu.
Pemprov Bali dalam mengeluarkan rekomendasi untuk hotel karantina bubble dan non-bubble dibantu oleh tim verifikasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar dan PHRI Bali.
Di sisi lain, lanjut Wagub, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 juga bekerja sama dengan Pemprov Bali, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan pariwisata untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sarana pariwisata.
Selanjutnya juga akselerasi vaksinasi COVID-19 kepada pelaku pariwisata dan menyiapkan standar operasional prosedur untuk manajemen atau penerimaan PPLN/wisman yang datang ke Bali.
Baca juga: Luhut: Bali dibuka kembali untuk internasional mulai 4 Februari
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: