Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin malam.

Ghufron mengatakan peraturan tentang optimalisasi JKN-KIS itu menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Syarat kepesertaan aktif tak bebani birokrasi

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Para pensiunan ASN, TNI, Polri pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS," katanya.

Ghufron mengatakan pada 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

"Secara berkelanjutan kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS," katanya.

Layanan yang dimaksud, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital berupa Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan apresiasi RS Muhammadiyah Surakarta dukung digitalisasi

BPJS Kesehatan juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan melalui penerapan sistem antrean daring, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.

Ghufron menambahkan kebersamaan menjadi kunci utama dalam program tersebut. "Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu," katanya.

Baca juga: Digitalisasi sistem JKN-KIS dorong kemudahan akses layanan

Baca juga: BPJS Kesehatan garap kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga


Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan, kata Ghufron.

Ketentuan tersebut juga didukung regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.