Pengalihan polis eks Jiwasraya ke IFG Life capai Rp20,87 triliun
21 Februari 2022 15:43 WIB
Tangkapan layar Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution (kanan) saat konferensi pers secara daring, Senin (21/2/2022) (ANTARA/Kuntum Riswan)
Jakarta (ANTARA) - Pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) hingga akhir tahun 2021 sebanyak 155.216 polis atau setara dengan Rp20,87 trilliun.
“Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers secara daring, Senin.
Pengalihan polis tersebut merupakan 63,2 persen dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Sementara per Januari 2022 pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp412,09 miliar.
Farid menyampaikan realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks Jiwasraya pembayarannya telah mencapai Rp976,13 miliar.
Di samping itu, total aset IFG Life hingga akhir 2021 mencapai Rp21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp1,46 triliun. Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258 persen, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen.
“Kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik. Perusahaan juga melaporkan laba (year to date) di bulan Januari 2022 sebesar Rp24,79 miliar unaudited,” ujarnya.
Baca juga: IFG Life ambil alih polis nasabah Jiwasraya Rp33,02 triliun tahap I
Adapun pengalihan polis eks nasabah Jiwasraya kepada IFG Life diatur berdasarkan surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence.
Lebih lanjut Farid menyampaikan proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir yang ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap. .
Program restrukturisasi Jiwasraya adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya. Program restrukturisasi ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan. Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100 persen bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi.
Opsi pembayaran tersebut ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun.
Sebagai penerima pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya, IFG Life terus berkomitmen dalam menyelesaikan pengalihan polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis termasuk di tahun 2022.
“Target kami di tahun 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp12,15 trilliun dan yang sudah terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp724,1 miliar,” tutur Farid.
Baca juga: Menteri BUMN: Pemerintah serius selamatkan polis nasabah Jiwasraya
“Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers secara daring, Senin.
Pengalihan polis tersebut merupakan 63,2 persen dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Sementara per Januari 2022 pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp412,09 miliar.
Farid menyampaikan realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks Jiwasraya pembayarannya telah mencapai Rp976,13 miliar.
Di samping itu, total aset IFG Life hingga akhir 2021 mencapai Rp21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp1,46 triliun. Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258 persen, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen.
“Kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik. Perusahaan juga melaporkan laba (year to date) di bulan Januari 2022 sebesar Rp24,79 miliar unaudited,” ujarnya.
Baca juga: IFG Life ambil alih polis nasabah Jiwasraya Rp33,02 triliun tahap I
Adapun pengalihan polis eks nasabah Jiwasraya kepada IFG Life diatur berdasarkan surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence.
Lebih lanjut Farid menyampaikan proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir yang ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap. .
Program restrukturisasi Jiwasraya adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya. Program restrukturisasi ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan. Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100 persen bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi.
Opsi pembayaran tersebut ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun.
Sebagai penerima pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya, IFG Life terus berkomitmen dalam menyelesaikan pengalihan polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis termasuk di tahun 2022.
“Target kami di tahun 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp12,15 trilliun dan yang sudah terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp724,1 miliar,” tutur Farid.
Baca juga: Menteri BUMN: Pemerintah serius selamatkan polis nasabah Jiwasraya
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: