Nazaruddin dibawa ke Mako Brimob
13 Agustus 2011 20:00 WIB
Tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, M. Nazaruddin (atas) dikawal sejumlah petugas turun dari pesawat setibanya di Halim PK., Jakarta, Jumat (14/8) malam. Nazaruddin yang ditangkap interpol di Kolombia karena memalsukan dokumen keimigrasian itu selanjutnya akan menjalani pemeriuksaan di KPK. ( ANTARA/Saptono/Spt/11)
Jakarta (ANTARA News) - Beberapa menit setelah tiba di bandara Halim Perdana Kusumah, tersangka kasus suap proyek wisma atlet Sea Games 2011 Nazaruddin langsung dibawa menuju ke Markas Komando Brimob, Kalapa Dua Depok.
Setelah menuruni tangga pesawat, Nazaruddin langsung dituntun memasuki mobil KIA oleh beberapa petugas menuju pintu keluar bandara.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, tiba sekitar pukul 20.00 WIB setelah berangkat dari Bandara El Dorado, Bogota, Kamis waktu setempat (11/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi menyewa pesawat jet milik maskapai Amerika Serikat, Gulfstream Aerospace. Pesawat ini transit dua kali di Sudan dan Dubai, sebelum tiba di Indonesia.
Pesawat bermesin jet ini memiliki kapasitas tempat duduk 6-12 penumpang.
Selama penerbangan, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu dikawal tim penjemput beranggotakan 10 orang dari Kementerian Luar Negeri, polisi, kantor imigrasi dan KPK.(*)
R018
Setelah menuruni tangga pesawat, Nazaruddin langsung dituntun memasuki mobil KIA oleh beberapa petugas menuju pintu keluar bandara.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, tiba sekitar pukul 20.00 WIB setelah berangkat dari Bandara El Dorado, Bogota, Kamis waktu setempat (11/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi menyewa pesawat jet milik maskapai Amerika Serikat, Gulfstream Aerospace. Pesawat ini transit dua kali di Sudan dan Dubai, sebelum tiba di Indonesia.
Pesawat bermesin jet ini memiliki kapasitas tempat duduk 6-12 penumpang.
Selama penerbangan, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu dikawal tim penjemput beranggotakan 10 orang dari Kementerian Luar Negeri, polisi, kantor imigrasi dan KPK.(*)
R018
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: