Kepala Badan Pangan Nasional utamakan sinergisme pemangku kepentingan
21 Februari 2022 12:40 WIB
Tangkapan layar - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan usai Pelantikan Gubernur Lemhannas RI dan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditayangkan secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/02/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin, mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) hingga asosiasi bidang pangan untuk mengutamakan dan meningkatkan sinergisme.
"Adapun beberapa kegiatan Badan Pangan Nasional ke depan, sepertinya kami memang harus bersinergi, berkolaborasi dengan seluruh kementerian, lembaga stakeholders pangan yang ada," kata Arief usai pelantikan seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.
Dalam tugas pertamanya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Arief mengatakan pihaknya akan melibatkan kementerian terkait sektor pangan, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perekonomian.
Selanjutnya, ia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk bersinergi, seperti asosiasi pangan, peternak, nelayan dan petani.
"Tujuan mulia ini tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan Nasional saja tentunya," kata Arief.
Badan Pangan Nasional resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Perpres yang diteken Presiden pada 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan Badan Pangan memiliki 11 fungsi, antara lain melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan ada sembilan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Dalam struktur organisasi, Kepala Badan Pangan Nasional akan dibantu oleh Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Baca juga: Presiden lantik Arief Prasetyo Adi jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah perlu segera aktivasi Badan Pangan Nasional
"Adapun beberapa kegiatan Badan Pangan Nasional ke depan, sepertinya kami memang harus bersinergi, berkolaborasi dengan seluruh kementerian, lembaga stakeholders pangan yang ada," kata Arief usai pelantikan seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.
Dalam tugas pertamanya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Arief mengatakan pihaknya akan melibatkan kementerian terkait sektor pangan, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perekonomian.
Selanjutnya, ia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk bersinergi, seperti asosiasi pangan, peternak, nelayan dan petani.
"Tujuan mulia ini tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan Nasional saja tentunya," kata Arief.
Badan Pangan Nasional resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Perpres yang diteken Presiden pada 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan Badan Pangan memiliki 11 fungsi, antara lain melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan ada sembilan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Dalam struktur organisasi, Kepala Badan Pangan Nasional akan dibantu oleh Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Baca juga: Presiden lantik Arief Prasetyo Adi jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah perlu segera aktivasi Badan Pangan Nasional
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: