Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen bagi siswa SMA/SMK sederajat, seiring meningkatnya kasus COVID-19 di daerah tersebut.
"PTM 50 persen mulai berlaku Selasa (22/2) esok," kata Kepala Disdik Pemprov Kepri Andi Agung di Tanjungpinang, Senin (21/2).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi semua kabupaten/kota, di mana pada kebijakan sebelumnya ada tiga daerah, yaitu Bintan, Tanjungpinang dan Batam menghentikan sementara PTM di sekolah dan digantikan dengan pembelajaran daring atau "online".
Pelaksanaan PTM 50 persen ini, katanya, menimbang kondisi siswa agar tidak terlalu lama belajar daring, mengingat selama beberapa pekan sebelumnya mereka sudah mulai masuk sekolah.
Ia juga mengatakan sepanjang proses PTM di sekolah ditemukan seorang siswa diduga terpapar COVID-19 di salah satu sekolah di Kabupaten Bintan, namun hasil tes usap PCR menunjukkan yang bersangkutan negatif COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan satuan pendidikan memperketat pengawasan protokol kesehatan untuk mencegah munculnya klaster COVID-19 di lingkungan sekolah.
Guru maupun siswa, kata dia, wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama melaksanakan PTM di sekolah.
"Kalau ditemukan klaster COVID-19 di satuan pendidikan, maka PTM akan dihentikan," kata Andi Agung .
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri, jumlah kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 1.684 orang.
Satgas menyatakan lonjakan pasien COVID-19 di daerah setempat terjadi sejak Januari hingga Februari 2022 atau setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Satgas: Pasien COVID-19 di Kepri bertambah 462 orang
Baca juga: Kasus COVID-19 di Batam terus melonjak
Baca juga: Merasa tak bergejala, warga tertular Omicron di Kepri berkeliaran
Baca juga: Bertambah 119 orang, pasien COVID-19 di Kepri naik jadi 54.609 kasus
Kasus COVID-19 meningkat, Kepri terapkan PTM terbatas 50 persen lagi
21 Februari 2022 11:32 WIB
Kepala Disdik Provinsi Kepri Andi Agung. ANTARA/Ogen.
Pewarta: Ogen
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: