Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (33) dengan dugaan mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut.

Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.

Baca juga: Polisi selidiki temuan ganja di Lapas Tebing Tinggi
Baca juga: BNN sita 81,862 kg sabu dan 102.657 butir ekstasi dari Malaysia