Jakarta (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah bertekad untuk bekerja secara maksimal demi menyelesaikan permasalahan delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) termasuk KSP Intidana.

Salah satu yang dilakukan ialah melanjutkan proses pendampingan terhadap kasus yang membelit KSP Intidana melalui audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).

“Hari ini Satgas audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng di mana kami saling bertukar informasi terkait KSP Intidana,” ujar Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi tim satgas koperasi di Jakarta, Sabtu.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah berharap agar dalam proses hukum KSP Intidana dapat mengedepankan proses keperdataan terlebih dahulu, sehingga anggota koperasi bisa menerima haknya secara maksimal.

Apabila dalam proses penyelidikan Polri ditemukan dugaan tindak pidana terhadap pengurus KSP Intidana, lanjutnya, Satgas tidak akan melakukan intervensi karena hal itu merupakan kewenangan kepolisian.

Saat ini, fokus utama dari Satgas ialah menjadi jembatan penghubung anggota KSP yang bermasalah dengan pihak terkait lainnya agar semua hak-hak anggota dapat dibayarkan.

"Kami membuka ruang koordinasi secara terus menerus dan saling bertukar informasi. Apabila ada perkembangan yang bisa ditindaklanjuti bersama, kita akan sampaikan dengan tujuan demi kebaikan bersama khususnya bagi anggota koperasi," ucap Agus.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jateng, Himawan Sutanto mengemukakan bahwa kasus yang terkait dengan KSP Intidana sedang dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Seandainya ada bukti-bukti baru dalam proses penyelidikan, maka status yang disidik akan dinaikkan.

Dikatakan, terdapat dugaan pengurus lama KSP Intidana yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka kepada yang bukan anggota koperasi.

Pada saat itu, pengurus koperasi menjanjikan bunga tinggi, kata Himawan, namun bunga tersebut tak dapat dicairkan pada saat jatuh tempo sehingga berujung pelaporan kepada kepolisian.

Persoalan itu menyebabkan semakin banyak anggota yang mengadu lantaran dana yang dihimpun ternyata dialihkan oleh pengurus lama untuk pembelian aset bukan atas nama KSP Intidana, melainkan atas nama pribadi atau kroni-kroninya.

"Jadi terima kasih sekali dengan adanya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini pasti akan membantu penanganan koperasi bermasalah khususnya yang ada di wilayah hukum Polda Jateng," ungkap dia.

S​​​​​​eperti diketahui, pembentukan Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca juga: Satgas Koperasi minta KSP Intidana segera rapat RAT
Baca juga: Penanganan koperasi bermasalah demi jaga kepercayaan masyarakat
Baca juga: Satgas Koperasi dorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian