Jakarta, 11/8 (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2011/1432 Hijriah rata-rata 3.533 USD atau mengalami kenaikan 191 dolar AS dibanding BPIH tahun lalu yang rata-rata 3.342 dolar AS.

Sekretaris Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis, mengatakan, BPIH itu, jika dibayarkan dengan rupiah akan mengalami penurunan sebesar Rp343.500,- dari BPIH sebelumnya yaitu dari Rp31.080.600 menjadi Rp30.737100, dengan asumsi 1 dolar AS sama dengan Rp8.700.

Pengumuman BPIH itu dikemukakan Bahrul Hayat didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto dan Kapus Informasi dan Humas Zubaidi, di Kantor Kemenag .

Ia menjelaskan, besaran BPIH Aceh 3.285 dolar, Medan 3.327 dolar, Batam 3.460 dolar, Padang 3.369 dolar, Palembang 3.417 dolar, Jakarta 3.589 dolar, Solo 3.549 dolar, Surabaya 3.612 dolar, Banjarmasin 3.720 dolarD, Balikpapan 3.736 dolar dan Makassar 3.795 dolar.

Pelunasan BPIH, kata Sekjen, dimulai 15 Agustus s.d. 26 Agustus 2011 pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula, dengan jadwal untuk Indonesia Bagian Barat pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 11.00 s.d. 17.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 12.00 s.d. 18.00 WIT.

Bahrul Hayat menjelaskan, apabila sampai tanggal 26 Agustus 2011, kuota haji belum terpenuhi, pembayaran peluanasan BPIH diperpanjang dari tanggal 6 s.d. 9 September 2011.

Jemaah yang telah menyetor lunas, kata Sekjen, selambat-lambatnya 3 hari telah mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili.

Besaran BPIH Khusus/ONH Plus ditetapkan minimal sebesar 7.000 USD dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilaksanakan tanggal 11 s.d. 16 Agustus 2011. Setoran lunas BPIH Khsusus yang dananya telah dilimpahkan ke rekening Menteri Agama. Akan dibayarkan ke PIHK sebesar 6.723 dolar, setelah dikurangi biaya sebesar 277 dolar untuk "general service fee" ke Arab Saudi.

Apabila kuota BPIH Khusus sampai 16 Agustus, belum terpenuhi, akan dibuka pelunasan tahap II tanggal 18 s.d. 19 Aghustus 2011.

(T.E001/B/B013)