Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap media dapat menyampaikan informasi yang sensitif gender dan ramah anak kepada masyarakat.

"Kemen PPPA memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan terkait program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kalau kita bicara masalah isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ini adalah cross cutting issue. Artinya, ketika bicara masalah implementasi perlu dukungan multipihak termasuk dukungan dari rekan-rekan media," ujar Menteri PPPA melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Pihaknya menilai media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam mengawal isu perempuan dan anak di Indonesia serta bertanggung jawab mengedukasi masyarakat melalui karya jurnalistik-nya.

Pada periode 2020-2024, Kemen PPPA mendapat lima isu arahan Presiden RI yang harus dikerjakan, yaitu terkait pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan yang berperspektif gender, peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

Baca juga: Psikolog: pemahaman perempuan masalah gender sudah semakin besar
Baca juga: Isu kesetaraan gender jadi prioritas W20

Baca juga: Menaker: Partisipasi angkatan kerja perempuan masih di bawah laki-laki

Salah satu isu yang menjadi fokus utama Kemen PPPA adalah isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan. Namun belakangan ini, kami patut mengapresiasi masyarakat yang sudah berani speak up. Belakangan ini banyak kasus kekerasan yang terungkap dan sebagian adalah kasus lama. Tidak bisa kita bayangkan kalau anak-anak kita selama ini ternyata tidak aman saat mereka berada di lokasi yang seharusnya aman untuk anak," kata Bintang.

Kemudian terkait isu kedaruratan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri PPPA pun mengharapkan dukungan media massa dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR.

Baca juga: KPPPA gandeng stakeholders dorong perempuan korban kekerasan melapor Baca juga: Chair W20: Diskriminasi dan kekerasan hambat pemberdayaan perempuan

Baca juga: Polri: APH tangani kekerasan seksual harus sensitif gender