Jasa Raharja-PWNU Jatim sepakati program keselamatan berlalu lintas
18 Februari 2022 20:54 WIB
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang (tiga kiri) bersama pengurus dan kiai sepuh PWNU Jatim di sela kegiatan penandatanganan kesepakatan kampanye keselamatan berlalu lintas di Surabaya, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/HO-Jasa Raharja Jatim)
Surabaya (ANTARA) - PT Jasa Raharja dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melakukan penandatanganan kesepakatan sebagai bentuk dukungan program sinergi terhadap peningkatan keselamatan berlalu lintas.
Dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Jumat, penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang dan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar.
Penandantanganan yang dilakukan pada Kamis (17/2) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya bertepatan dengan pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) Ke–99 NU.
Baca juga: Pakar dukung usulan penetapan Hari Keselamatan Berlalu Lintas
"Latar belakang adanya Memorandum of Understanding ini muncul dari adanya keinginan yang sama antara PT Jasa Raharja dan PWNU dalam memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Munadi Herlambang.
Pada kesempatan sama ditampilkan video dari Tokoh NU dalam kampanye keselamatan lalu lintas dan tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jasa Raharja juga membagikan helm SNI sebagai bagian dari kampanye yang diberikan kepada duta keselamatan berlalu lintas yang dimiliki oleh PWNU.
"Kerja sama ini juga dalam melaksanakan program-program keselamatan lalu lintas sebagai upaya untuk mengurangi angka dan dampak kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Sementara itu, PT Jasa Raharja mempunyai tugas khusus mengelola pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menyantuni kecelakaan penumpang darat, laut dan udara.
Selain itu, juga UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menyantuni korban kecelakaan lalu lintas akibat tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api.
Tahun 2021, Jasa Raharja telah melaksanakan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp1,21 triliun untuk 82 ribu korban luka-luka dan Rp1,29 triliun untuk 25 ribu korban meninggal dunia.
Baca juga: PWNU Jatim bertekad dirikan 100 BMT teguhkan kemandirian ekonomi umat
Baca juga: ITS-Jasa Raharja sepakat tingkatkan keselamatan lalu lintas milenial
Jasa Raharja tidak ingin berhenti sampai pada penyerahan santunan saja, peningkatan keselamatan lalu lintas serta pencegahan kecelakaan juga menjadi perhatian utama.
Berbagai hal dilakukan, mulai dari pengadaan sarana pencegahan kecelakaan dan pemeriksaan kesehatan pada awak angkutan umum.
Selain dari tugas pokok tersebut, PT Jasa Raharja melakukan kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan kampanye keselamatan, sosialisasi, keselamatan berkendara, pembentukan duta keselamatan dan lainnya.
Dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Jumat, penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang dan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar.
Penandantanganan yang dilakukan pada Kamis (17/2) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya bertepatan dengan pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) Ke–99 NU.
Baca juga: Pakar dukung usulan penetapan Hari Keselamatan Berlalu Lintas
"Latar belakang adanya Memorandum of Understanding ini muncul dari adanya keinginan yang sama antara PT Jasa Raharja dan PWNU dalam memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Munadi Herlambang.
Pada kesempatan sama ditampilkan video dari Tokoh NU dalam kampanye keselamatan lalu lintas dan tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jasa Raharja juga membagikan helm SNI sebagai bagian dari kampanye yang diberikan kepada duta keselamatan berlalu lintas yang dimiliki oleh PWNU.
"Kerja sama ini juga dalam melaksanakan program-program keselamatan lalu lintas sebagai upaya untuk mengurangi angka dan dampak kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Sementara itu, PT Jasa Raharja mempunyai tugas khusus mengelola pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menyantuni kecelakaan penumpang darat, laut dan udara.
Selain itu, juga UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menyantuni korban kecelakaan lalu lintas akibat tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api.
Tahun 2021, Jasa Raharja telah melaksanakan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp1,21 triliun untuk 82 ribu korban luka-luka dan Rp1,29 triliun untuk 25 ribu korban meninggal dunia.
Baca juga: PWNU Jatim bertekad dirikan 100 BMT teguhkan kemandirian ekonomi umat
Baca juga: ITS-Jasa Raharja sepakat tingkatkan keselamatan lalu lintas milenial
Jasa Raharja tidak ingin berhenti sampai pada penyerahan santunan saja, peningkatan keselamatan lalu lintas serta pencegahan kecelakaan juga menjadi perhatian utama.
Berbagai hal dilakukan, mulai dari pengadaan sarana pencegahan kecelakaan dan pemeriksaan kesehatan pada awak angkutan umum.
Selain dari tugas pokok tersebut, PT Jasa Raharja melakukan kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan kampanye keselamatan, sosialisasi, keselamatan berkendara, pembentukan duta keselamatan dan lainnya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: