Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan perguruan tinggi atau kampus dapat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada semester genap 2021/2022.
“Sesuai dengan level PPKM di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujar Nizam di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas. Perguruan tinggi juga wajib memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan skrining saat masuk ke kawasan kampus.
Selain itu, LLDikti perlu menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran di perguruan tinggi.
Baca juga: Untar tunda penyelenggaraan PTM terbatas di kampus
Baca juga: LLDIKTI perkirakan 70 persen kampus di DIY siap PTM penuh
Nizam menambahkan penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
“Selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi,” tambah dia.
Pada Desember 2021, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Akan tetapi, hal itu belum dilakukan semua kampus.
“Kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” kata dia.*
Baca juga: LLDIKTI Wilayah III sebut 3 persen kampus selenggarakan PTM terbatas
Baca juga: Legislator apresiasi putusan pemerintah PTM terbatas di kampus
Kampus dapat lakukan PTM secara terbatas pada semester genap
18 Februari 2022 16:26 WIB
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof Nizam. (ANTARA/Humas Diktiristek.)
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: