Biak (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada razia penertiban penjualan minuman keras selama Ramadhan 1432 H, Kamis dini hari, berhasil menyita puluhan botol minuman keras kedaluwarsa produksi tahun 2005.

Data diperoleh ANTARA, Kamis, menyebutkan minuman keras diduga telah kedaluwarsa yang disita Satpol PP Biak bersama tim Dispenda diantaranya jenis bir Panther, anggur produksi tahun 2005.

Sementara pada operasi penertiban minuman keras dipimpin Kepala Dinas Pendapatan Daerah Andreas MJsen dan Kepala Satpol PP Albert Rumpaidus serta staf ahli Bupati Cosmos Jeujanan berhasil mengamankan seratusan botol minuman keras beralkohol golongan A, B dan C berbagai jenis dan merek.

Penertiban ini terkait tindak lanjut instruksi Bupati 2011 tentang pembatasan operasi penjualan minuman keras selama puasa Ramadhan hingga 5 September 2011 mulai pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

Kepala dinas pendapatan daerah Andreas Msen SE di Biak,mengakui, operasi penertiban tempat penjualan minuman keras dan kegiatan hiburan malam dalam rangka menghormati bulan puasa Ramadhan 1432 H yang saat ini sedang dilakukan umat Islam.

Dari pelaksanaan kegiatan razia terhadap tempat minuman keras sejak Rabu tengah malam hingga Kamis dini hari,lanjut Andreas, tim gabungan Satpol PP, Dispenda dan bagian hukum Pemkab Biak pihaknya telah menemukan seratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang dijual toko pengecer .

"Setiap pemilik toko yang melanggar instruksi minuman keras beralkohol kami ambil untuk didata serta dijadikan barang bukti," ungkap Kadispenda Andreas Msen.

Untuk penanganan dilakukan Dispenda bersama Satpol PP, lanjut Andreas, setiap pemilik toko yang tertangkap melanggar instruksi Bupati tentang pembatasan operasi penjualan minuman keras telah dilakukan penyitaan serta menahan izin pemilik toko penjualan minuman keras beralkohol.

"Surat izin tempat penjualan minuman keras dari pemilik toko saya ambil untuk kepentingan pemeriksaan dan barang bukti," katanya.

Pemilik toko tunas Harapan Biak A Tambunan, mengakui, dirinya belum mengetahui instruksi Bupati 2011 tentang pembatasan operasi penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadhan hingga 5 September 2011.

"Saya tidak mengetahui informasi pembatasan penjualan minuman keras yang dikeluarkan Bupati Biak, saya minta pengertian petugas," ungkap Tambunan, pemilik kios tunas harapan di Jalan Dolog Biak Kota.

Dari enam toko penjual minuman keras yang dirazia Satpol PP dan tim Dispenda Biak, telah mengamankan seratusan botol minuman keras berbagai merek, diantaranya bir angker, bir panther, mansion, vodka, drum whiski, anggur kolesom dan lain sebagainya. (M039/Y008/K004)