Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya tengah memroses kasus dugaan salah memberikan obat yang terjadi di Puskesmas Ulak Karang hingga mengakibatkan anak berusia 12 tahun alami infeksi mata.
Proses kasus tersebut dilakukan oleh Polresta Padang berbekal laporan pengaduan yang diterima dari orangtua korban pada Desember 2021.
"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan sejauh proses yang berjalan pihaknya telah memintai keterangan terhadap orangtua korban sebagai pelapor, dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang.
Menurutnya laporan kasus yang dialami oleh anak korban hingga mengakibatkan infeksi bagian mata berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat itu diketahui terjadi pada Maret 2021, ketika anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.
Karena khawatir dengan kondisi anaknya, korban bernama Muniarti lalu membawa sang anak ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis.
Saat di puskesmas akhirnya dokter melakukan pemeriksaan dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.
Hanya saja setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah kian memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain.
Saat itulah diketahui bahwa ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukanlah untuk mata, melainkan untuk telinga bermerek Reco.
Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.
Tidak terima dengan kondisi yang dialami oleh sang anak, akhirnya pihak keluarga didampingi LBH Padang membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Hingga saat ini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter, dan klinik dengan harapan mata sang anak dapat disembuhkan. Namun hingga saat ini kondisi mata anak korban tak kunjung membaik.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Puskesmas Ulak Karang dr Celsia Dasrun belum merespons permintaan konfirmasi via telefon seluler.
Baca juga: Seorang balita di Madiun meninggal dengan kulit melepuh
Baca juga: Perawat Salah Beri Obat, Dua Balita Meninggal Usai Imunisasi
Polresta Padang proses kasus salah obat di Puskesmas Ulak Karang
18 Februari 2022 10:11 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. ANTARA/FathulAbdi
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: