Jakarta (ANTARA News) - Meski tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolumbia, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah menyiapkan surat ekstradisi untuk membawa pulang buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nazaruddin jika deportasi tidak dilakukan Pemerintah Kolombia.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Jakarta Rabu mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berharap Nazaruddin akan dideportasi, karena itu Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengirimkan surat resmi pencabutan paspor asli milik mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Pembuatan surat permohonan ekstradisi hanya lah opsi yang disiapkan pemerintah jika ternyata Nazaruddin tidak dideportasi, ujar dia.

Buronan kasus dugaan suap pada pemenangan tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ini diketahui menggunakan paspor milik saudaranya Muhammad Syarifuddin yang memiliki tempat lahir sama. Nazaruddin pun akhirnya tertangkap di Kolumbia karena kecurigaan pihak imigrasi setempat terhadap foto paspor yang berbeda dengan pembawanya.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa Pemerintah Kolombia dapat menerima pertimbangan hukum yang diajukan pemerintah Indonesia dan setuju untuk menyerahkan Nazaruddin kepada pemerintah Indonesia.

Menurut dia, pemerintah Kolombia sudah meminta komunikasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan meminta sejumlah pertimbangan hukum atau alasan untuk menyerahkan Nazaruddin. Dan setelah pertimbangan hukum telah dipelajari maka Kejaksaan Kolombia menyerahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini kepada imigrasi Kolombia.

Penyerahan resmi Nazaruddin, menurut Marty, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2011, pukul 17.00 waktu Kolombia kepada imigrasi Indonesia.

Tim gabungan dari KPK, Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, lanjutnya, telah berada di Kolombia guna menerima secara resmi buronan lembaga antikorupsi tersebut. Karena itu, hampir dipastikan pemulangan Nazaruddin dilakukan dengan cara deportasi.

(V002/S026)